blank
Mikhael Tony Ardiyanto, warga Kudus mendapat Sertifikat Apostille dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mikhael Tony Ardiyanto, warga Kudus yang akan melanjutkan pendidikan di Negara Belanda telah mengantongi Sertifikat Apostille dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Sertifikat Apostille yang diterima Mikhael telah melegalkan terjemahan akta kelahirannya. Diketahui, untuk tinggal di Negara Kincir Angin, Mikhael harus mempunyai terjemahan akta kelahiran, sebagai syarat izin tempat tinggal (gementee) dan MVV Family.

Tanpa Apostille, untuk melegalisasi terjemahan akta kelahiran, Mikhael harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Dia harus, melalui beberapa Kementerian dan dinas terkait.

Dengan adanya Apostille semua birokrasi dapat dipangkas. Mikhael cukup menyediakan terjemahan akta kelahiran dari penerjemah resmi tersumpah, syarat yang tekah ditentukan dan mendaftar Apostille di Kemenkumham.

Legalisasi Apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille.

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.

Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah, Nur Ichwan mengatakan, saat ini, layanan Apostille sudah dapat di akses secara online melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan alamat link https://apostille.ahu.go.id/.

“Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).

Beberapa negara familiar yang mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, Amerika Serikat dan banyak negara lainnya.

Pencetakan sertifikat Apostille saat ini bisa dilakukan di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Sebelumnya, sertifikat itu hanya bisa dicetak di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Jakarta.

Nur Ichwan mengungkapkan, jajarannya terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat.

“Dengan adanya layanan Apostille yang ada di Semarang, tentu akan menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan kedutaan atau konsuler, sehingga masyarakat Jawa Tengah akan sangat terbantu,” terangnya.

“Kami berharap, kemudahan layanan ini banyak diketahui oleh publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan layanan ini, agar semakin diketahui, dan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh banyak kemudahan,” pungkasnya.

Ning S