SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan telah menginstruksikan agar sekolah-sekolah supaya tidak menggelar wisuda di akhir jenjang tahun ajaran.
Kebijakan ini menyusul banyaknya keluhan orang tua siswa TK sampai SMP yang merasa keberatan dengan adanya penyelenggaraan wisuda.
Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut juga telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang ke berbagai sekolah di Kota Semarang. Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Surat edaran ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, terkait prosesi wisuda. Acara wisuda banyak dinilai berlebihan bila sampai diadakan di hotel dan harus mengeluarkan budget yang besar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengungkapkan jika pihaknya banyak menerima keluhan dari orang tua murid yang keberatan dengan adanya acara wisuda perpisahan baik di tingkat TK, SD, SMP maupun SMA sederajat.
“Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya,” terang Bambang.
Tak hanya mengatur tentang prosesi wisuda, menurut Bambang, Surat Edaran yang ditandatanganinya juga menginstruksikan agar sekolah tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah. Instruksi ini dikeluarkan karena beberapa sekolah negeri masih mewajibkan para siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah.
“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak wajib beli seragam bagi murid baru di sekolah,” terangnya.
Misalnya, dirinya menjelaskan, untuk seragam merah putih ataupun biru putih, pramuka, olahraga dan batik. Hal ini dinilai memberatkan bagi siswa baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.
Hery Priyono