GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Publik kembali dihebohkan dengan video yang beredar di grup WhatsApp maupun di media sosial lainnya, tentang empat kepala desa yang melakukan dukungan terhadap Ganjar Pranowo, sebagai calon presiden 2024.
Diketahui dalam video itu, terekam ada empat orang pria yang ternyata memiliki profesi yang sama, yakni kepala desa di Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan.
Dalam video itu, empat orang mengenakan pakaian Korpri, dan berdiri sambil mengepalkan tangan. Mereka masing-masing memperkenalkan diri lengkap dengan jabatannya.
BACA JUGA: Birokrat dalam Konstelasi Politik Lokal Jepara pada Pilkada 2024 (Bag – 3 – Tamat)
”Saya Kepala Desa Tunggu, saya Kepala Desa Kluwan, saya Kepala Desa Leyangan, saya Kepala Desa Pengkol, mendukung Bapak Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024,” kata mereka serempak.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, didampingi anggotanya, Desi Ari Hartanta menjelaskan, video itu merupakan video lama.
Ditemui di kantornya, Jumat (23/6/2023), Fitria Nita Witanti mengungkapkan, video itu beredar pada 2021 silam, atau sebelum tahapan Pemilu 2024. ”Kami memprediksi juga, video ini akan muncul lagi. Dan ternyata benar, muncul lagi” kata Fitria.
BACA JUGA: Pengembangan Wisata Borobudur Harus Sejalan dengan Upaya Pelestariannya
Menurut dia, Bawaslu Grobogan sudah melakukan penelusuran ketika video itu mulai beredar pada 2021 lalu. Kemudian Bawaslu Grobogan menemukan empat orang itu adalah para kades yang bertugas di Kecamatan Penawangan.
”Saat itu camatnya masih Pak Kasan Anwar. Keempatnya sudah dipanggil Bupati Grobogan. Kemudian, muncul video klarifikasi,” ungkapnya.
Video klarifikasi itu berisi empat Kepala Desa mengenakan pakaian safari. Kepala Desa Tunggu membacakan pernyataan, sebagai bagian dari klarifikasi atas tindakan yang mereka lakukan itu, pada Kamis 24 November 2021.
BACA JUGA: FSRD ISI Surakarta Menggelar FGD Peningkatan Kualitas Kurikulum
Dengan adanya kejadian ini, Bawaslu Grobogan memberikan imbauan kepada berbagai pihak, termasuk ASN, agar menjaga netralitas untuk tidak terlibat dalam kegiatan dukung mendukung dan kampanye, saat Pemilu 2024.
Fitria juga menjelaskan, black campaign atau kampanye hitam, sebenarnya bisa saja terjadi. ”Black campaign atau kampanye hitam bisa saja terjadi. Ini merupakan bagian dari fitnah yang dilakukan seseorang, untuk menjatuhkan lawannya,” ujar dia lagi.
Perempuan asal Kulonprogo, DI Yogyakarta ini menuturkan, dalam UU Pemilu pasal 280, diatur tentang larangan kampanye.
”Di dalamnya disebut, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang untuk menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lain. Ini tertuang pada butir (c). Bawaslu meminta dan mengimbau, agar masyarakat cerdas dan selektif terhadap informasi-informasi yang beredar,” tutur ibu dua anak ini.
Tya Widya