SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Polresta Surakarta mengamankan delapan debt collector (DC) di wilayah Banjarsari Solo. Ke delapan DC yakni T (42), TH (34), S( 36), ATP (28), DAY (38), P (42), dan H (41) asal Solo dan ARS (31 penduduk Colomadu Karanganyar diadukan ke Polresta Surakarta melalui Call Center, karena diduga meminta paksa motor masyarakat yang tengah melaju di jalan raya.
“Tim Sparta Polresta Surakarta dipimpin Danton 2 Dalmas Aipda Sugiyanto mengamankan delapan DC di dua tempat terpisah di Banjarsari Solo . Rinciannya empat orang DC diamankan di Jalan A.Yani Gilingan dan empat lainnya ditangkap di jalan Piere Tendean Nusukan”, kata Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, SIK, MH, MSi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Jumat (16/6/2023).
Penindakan terhadap ke delapan DC berlangsung pada sehari sebelumnya. Ketika itu Tim Sparta melakukan patroli rutin dan mendapat aduan masyarakat melalui call center. Isi aduan yakni mengenai debt collector yang mengambil sepeda motor secara paksa terhadap masyarakat saat melintas di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Piere Tendean.
Laporan langsung ditindaklanjuti Tim Sparta yang berhasil menemukan delapan DC di tempat yang bersangkutan nongkrong.
Kedelapan DC tadi langsung digeladang ke Mapolresta Surakarta berikut barang bukti berupa motor dan HP masing masih delapan unit/ buah “Di Mako Polresta Surakarta mereka diminta keterangan dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan mengambil sepeda motor masyarakat secara paksa,” tandasnya.
Bagus Adji