blank
Kuasa hukum dari Yayasan dan Rektorat UMK Yusuf Istanto memperlihatkan SK pemecatan mantan WR 1 Sulistyowati. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus secara resmi memberhentikan alias memecat mantan Wakil Rektor 1 UMK Sulistyowati dari dosen tetap.

Keputusan tersebut dilakukan setelah yayasan menggelar rapat marathon usai mendapat rekomendasi dari Senat Universitas Muria Kudus.

BACA JUGA: Rapat Senat Terbuka UMK Rekomendasikan Sulistyowati Dipecat dari Dosen Tetap

Yusuf Istanto selaku kuasa hukum YP UMK maupun Rektorat UMK menyampaikan bahwa Pemecatan tersebut disampaikan melalui Surat No 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Dr. Dra Sulistyowati SH CN sebagai dosen tetap UMK. ditandatangani langsung oleh Wahyu Wardhana Ketua Umum dan Tono Martono Sekretaris Umum YP UMK tertanggal 15 Juni 2023. Keputusan tersebut berlaku sejak 16 Juni 2023.

Dalam Keputusan tersebut juga disampaikan bahwa mulai tanggal 16 Juni 2023 sudah tidak menjadi bagian dari UMK dan tidak mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dan segala tindakan yang bersangkutan termasuk dengan pihak ketiga tidak lagi ada kaitan dengan UMK.

“Jadi per hari ini, Ibu Dr Dra Sulistyowati SH CN tidak lagi menjadi bagian dari UMK,”kata Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat (16/6).

Dalam keterangannya, Yusuf menyatakan bahwa keputusan tersebut juga empertimbangkan surat Rektor, penyampaian aspirasi dari senat-senat Fakultas yang merekomendasikan pemberhentian Sulistyowati.

Dari pihak yayasan juga menyampaikan terima kasih kepada Aliansi Mahasiswa yang tak hanya menuntut tapi juga menyediakan data.

Menurutnya, IKA FH UMK juga mensuport data pelanggaran Sulistyowati baik secara lisan maupun tertulis. Hasil investigasi ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Sulistyowati.

Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penggalian fakta yang telah dilakukan oleh tim investigasi.

“Tim mendapatkan banyak bukti, seperti chat WA, surat tertulis, keterangan saksi dan sebagainya,”ungkapnya.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Sulistyowati dianggap melakukan pelanggaran berat atas Peraturan YP UMK. Setidaknya ada lima poin pelanggaran yang dianggap menjadi alasan utama keputusan tersebut.

Yusuf mengatakan pihaknya sudah dihubungi pihak kuasa hukum Sulistyowati. Dan menurut informasi, pihak kuasa hukum Sulistyowati akan melakukan audiensi dengan UMK pada pekan depan.

Ali Bustomi