blank
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Forkopimda menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang, Selasa 13/6.(Foto:SB/Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Seorang perempuan mantan TKW inisial ST (38), warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kebumen, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Perempuan itu disangka melakukan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja. Penyidik Polres Kebumen juga mempersangkakan ST dengan pasal anti perdagangan orang, karena diduga mengirim tenaga kerja ke luar negeri tidak melalui jalur yang resmi (ilegal).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban 25 orang dari Kabupaten Kebumen dan luar daerah. Jumlah korban dimungkinkan masih bisa bertambah.

Para korban paling banyak warga Kebumen. Namun juga ada yang berasal dari daerah tetangga seperti Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.

“Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji Rp 30 juta per bulan,”jelas Kapolres didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kejaksaan Negeri Kebumen, PN Kebumen dan Kepala Disnaker Kebumen Budhi Suwanto, Selasa (13/6).

blank
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Arif Sugiyanto mewawancarai tersangka ST, mantan TKW pelaku tindak pidana perdagangan orang.(Foto:SB/Humas Polres Kebumen)

Menurut Kapolres, agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang Rp 120 juta kepada ST dengan dalih untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022. Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatakan para korban hingga akhirnya mereka melaporkan ke Polres Kebumen.

Ternyata uang dari korban, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Para korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada bulan April 2023, impian itu sirna.

“Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta selama 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan,”terang Kapolres.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO tersebut. Bupati juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal. Ia meminta kepada masyarakat agar mengikuti prosedur jika ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri.

Keterangan dari tersangka ST, sebelumnya merupakan mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China. Perempuan Ia mengaku bisa memberangkatakan sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya.

Wanita itu dengan mudah bisa mendapatkan sasaran para korban cukup dengan gaya hidupnya selama di Indonesia.”Mungkin para korban tergiur melihat saya. Sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong,”tukas ST.

Komper Wardopo