blank
Kasi TIKIM Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo Jerold saat menerima penghargaan dari Kakanwil Kemenkum HAM Jateng. Foto : SB/dok TIKIM

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menerima penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Tengah sebagai unit kerja yang melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin tahun 2020-2022.

Penghargaan dari Kakanwil Kemenkum HAM Jateng itu, diterima bersamaan dengan acara pembinaan dan penggunaan aplikasi Srikandi dan aplikasi E-Arsip di lingkungan Kemenkum HAM Jateng, Selasa (13/06), di aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum HAM Jateng.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Administrasi Hajrianor kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPIbWonosobo, Kantor Imigrasi Surakarta, Pemalang dan Semarang.

Kepala Kanim Wonosobo Ari Widodo melalui Kasi TIKIM Jerold mengatakan pemusnahan arsip substantif keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pasal 66 Peraturan Pemerintah No : 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No : 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Pemusnahan arsip yang telah dilaksanakan bertujuan untuk menjamin ketersediaan ruang arsip yang memadai pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo dan untuk terciptanya tata kelola arsip yang baik secara kelembagaan melalui efisiensi penyusunan arsip,” katanya.

Muharno Zarka