BLORA (SUARABARU.ID) — Polsek Sambong Polres Blora menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penipun dan penggelapan.
Kejadiannya, terungkap pada saat seorang perempuan bernama Fitri asal Ledok membuat laporan polisi yang isinya seseorang telah menggadaikan mobilnya, kemudian Polsek Sambong melaksanakan pemeriksaan saksi dan juga barang bukti yang ada.
Awal kejadian bermula pada Jumat 12 Mei 2023 seorang laki-laki berinisial FS warga Sambong menyewa mobil jenis Xenia milik Fitri melalui Pesan Whatsapp lebih dulu sebelum datang mengambil mobilnya, setelah negosiasi tentang harga sewa antara FS dengan Fitri.
Selanjutnya mobil dibawa oleh FS, satu minggu kemudian tidak ada kabar dari FS perihal pengembalian mobil dan uang sewa tersebut, Lalu setelah dihubungi FS berjanji mengembalikan mobil pada Sabtu 20 Mei 2023 namun pada tanggal itu juga tidak ada kabar, kemudian Korban Fitri menelepon FS yang ternyata mobil sudah digadai di Surabaya, Jawa Timur.
Lalu Fitri melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambong, pada 10 Juni 2023 FS mencari mobil sewaan lagi melalui Seorang laki-laki bernama Jayus, kemudian ditawarkan Mobil Avanza hitam, yang mana mobil itu milik Bripka Kukuh Budi Surono.
Setelah membuat kesepakatan harga sewa dan bertemu untuk ambil mobil, Bripka Kukuh sudah tahu FS merupakan Pelaku Penggelapan yang dilaporkan di Polsek Sambong, pada saat bertemu di Alfamart Jiken, FS diamankan. Kapolsek Sambong, AKP Rustam Membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini tersangka FS sudah menjalani proses penyidikan di Polsek Sambong,” tandas AKP Rustam.
Lanjut Kapolsek Sambong, atas kejadian tersebut, Fitri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 80 juta.
“Barang bukti yang diamankan Polsek Sambong berupa sebuah mobil Daihatsu Xenia, sebuah ponsel, dan tiga SIM-card berbagai merk,” ungkap Kapolsek Sambong.
Kudnadi Saputro