blank
Salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang, melakukan pengawasan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Semarang, Sabtu sore (13/5/2023). Foto : Dok SB/Absa
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawalsu) Kota Semarang memaksimalkan upaya pencegahan, untuk meminimalisir potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Seperti tertulis di Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101 poin a, salah satu tugas Bawaslu Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Mendasari hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga telah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan.
Berdasarkan data yang telah di himpun per 23 Mei 2023, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan 246 kegiatan pencegahan, yang terbagi dalam masing masing tahapan yang sudah berjalan, yaitu pendaftaran & verifikasi Partai Politik, penetapan jumlah kursi dan dapil, pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan DPD dan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menyebutkan, data tersebut masih akan berkembang dan dinamis, karena kegiatan pencegahan masih akan berlangsung secara berkelanjutan.
“Upaya pencegahan telah kami lakukan secara rutin sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” ungkap Nining dalam rilis yang diterima SUARABARU.ID Senin (29/5/2023).
Pihaknya juga menambahkan, upaya yang dilakukan bahkan tidak hanya memberikan surat pencegahan kepada stake holder terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Politik (Parpol) dan instansi saja, melainkan beberapa kegiatan edukatif juga telah dilakukan.
“Melibatkan komponen pengawas partisipatif, rutin membuat konten edukatif dan pencegahan secara lisan dilapangan telah dilakukan bahkan terdokumentasi dengan baik,” tegas Nining.
Berdasarkan data yang telah dihimpun, jika dipetakan pada masing masing kegiatan terdapat sejumlah 31 identifikasi kerawanan, 43 kegiatan Pendidikan, 10 kegiatan partisipasi masyarakat, 28 kerjasama antar Lembaga, 138 publikasi, 62 aktifitas naskah dinas dan 43 termasuk kegiatan lainnya.
Selain itu, jajaran pengawas di Bawaslu Kota Semarang juga diwajibkan menyusun formulir pencegahan dimana setiap upaya pencegahan dituliskan menjadi sebuah catatan, total sepanjang tahun 2023 sebanyak 109 form pencegahan.
Menyikapi hal tersebut Nining berharap, kegiatan pencegahan akan lebih digencarkan kedepan agar semakin banyak komponen yang teredukasi untuk mensukseskan pesta demokrasi yang bermartabat.
Absa