SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta membentuk Polisi Rukun Warga (RW) dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap warga. Implementasi dari program yakni menempatkan satu polisi untuk setiap RW.
“Polri mengadopsi program Polisi RW Polda Metro Jaya untuk diterapkan di seluruh Indonesia guna meningkatkan intensitas komunikasi antara penegak hukum dan warga yang dilayaninya. Personel pada Polisi RW di luar dari anggota Bhabinkamtibmas yang ada di masing–masing kelurahan,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi, Rabu (10/5/2023).
Polresta Surakarta lanjut Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.Msi menurunkan 627 personel dalam program polisi RW di wilayah setempat. Artinya satu Rukun Warga diemban seorang personel polisi. Polisi RW bertugas melayani aduan masyarakat di tingkat Rukun Warga terkait kejahatan dan tindak kriminalitas.
“Anggota Polisi RW harus memiliki kemampuan membongkar tindak kejahatan di wilayahnya dan penanganan pertama di tempat kejadian perkara,” kata Kombes Iwan.
Polisi yang bertugas di RW tersebut menjadi penanggungjawab atas wilayahnya. Mereka wajib bertemu secara berkala dengan ketua RW, ketua RT, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sekitar.
“Kalau masyarakat butuh pelayanan polisi bisa segera berkomunikasi melalui grup Whatsapp yang telah dibuat. Polisi RW juga menjalankan fungsi Sabhara dan Binmas, yakni melaksanakan patroli, penyuluhan, dan imbauan kepada masyarakat di lingkungan RW,” terang Kapolresta.
Bagus Adji