YOGYAKARTA (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus membangun sinergitas dan kerja sama yang lebih intensif dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta (DIY).
Kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU), yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah DR A Yuspahruddin diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Setyawan Hartono pada ⁹Selasa (9/5/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Grand Keisha Yogyakarta dilakukan guna mendukung kinerja jajarannya, yakni Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang.
Kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang kerja sama di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dalam rangka peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
Kepala BHP Semarang, Agustina Setiyawati mengatakan, Nota Kesepahaman itu sebagai pedoman bagi para pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta di bidang peradilan secara efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan tujuan, meningkatkan koordinasi dan sinergitas demi tercapainya target kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukurn dan HAM dan peradilan.
Swmentara ruang lingkup kerja sama itu mencakup terkait perwalian, pengampuan, Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid), dan Harta Kekayaan yang Tak Terurus (Onbeheerde Nalatenschap) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang perlu segera disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
Kepala Kanwil Jawa Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengungkapkan, penandatanganan MoU dengan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut merupakan untuk peningkatan perlindungan hukum terhadap masyarakat melalui percepatatan penyampaian salinan putusan/penetapan Pengadilan Negeri se-Provinsi DIY kepada Balai Harta Peninggalan Semarang.
“Kami berharap, dengan adanya kelanjutan penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi sebuah langkah dalam menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjangkau masyarakat, demi terciptanya perlindungan hak-hak keperdataan atas subyek yang dinyatakan tidak cakap hukum,” ujar Nur Ichwan.
Pada kegiatan penandatanganan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DIY, Rahmi Widhiyanti, Kepala BHP Semarang, serta perwakilan BHP seluruh Indonesia.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan oleh narasumber dari Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nurdiyatmi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Dr. Yunanto, dan Notaris PPAT Dr. KRT. MJ. Widijatmoko.
Ning S