GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kejaksaan NegeriGrobogan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara yang berkekuatan hukum di Kejari Grobogan di halaman Kejari, Selasa 9 Mei 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara sejak November 2022 hingga Mei 2023. Hadir dalamacara ini pejabat di Kejaksaan Negeri Grobogan, Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko dan perwakilan OPD.
“Hari ini pemusnahan barang bukti dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kajari Iqbal melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferry Hary Ardianto seusai pemusnahan.
Menurut Ferry Hary Ardianto, SH, barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kejari Grobogan tersebut berasal dari perkara sejak November 2022 hingga Mei 2023.
Adapun perkara yang dilakukan pemusnahan dalam kegiatan tersebut berasal dari perkara perjudian, narkotika, kesehatan, perlindungan anak, pencurian, minyak dan gas, penipuan, pemalsuan uang, pembunuhan, penadahan, serta tindak pidana lainnya.
Rincian dari 38 perkara tersebut, lanjut Ferry Hary, berasar dari perjudian empat perkara, narkotika lima perkara, kesehatan dua perkara, perlindungan anak 6 perkara, pencurian 12 perkara.
Selanjutnya minyak dan gas dua perkara, penipuan tiga perkara, pemalsuan uang satu perkara, pembunuhan satu perkara, penadahan satu perkara, dan tindak pidana lainnya satu perkara.
“Dari 38 perkara tersebut, yang paling menonjol adalah pencurian dan narkotika,” ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan.
Barang bukti dari 38 perkara yang sudah berkekuatan tetap itu, untuk narkotika dan obat-obatan, lanjut Ferry Hary dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lainnya dipotong menggunakan gergaji mesin dan dibakar.
Tya Wiedya