SEMARANG (SUARABARU.ID) Dugaan gratifikasi mobil mewah Toyota Land Cruiser seri VCR ber-plat B 10 VVW yang diberikan oleh pengusaha asal Kota Semarang kepada RA, pejabat Ditjen Pajak yang pernah bertugas di Kanwil Pajak Jawa Tengah, akhirnya dilaporkan oleh Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris KP2KKN Ronny Maryanto menjelaskan, dugaan gratifikasi ini terjadi karena RA pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah, pada tahun 2013 hingga tahun 2015 lalu.
“Jadi ironisnya, dua hari yang lalu setelah muncul di pemberitaan media online, mobil ini di tawarkan melalui situs (jual beli) online,” ujar Ronny pada Wartawan di kantor LSM Pattiro, Jalan Durian IV Kota Semarang, Senin (13/3/2023).
Mobil mewah Toyota Land Cruiser ber-plat B 10 VVW itu, lanjutnya, ditawarkan di situs jual beli online dengan harga Rp 2,4 miliar, setelah pihaknya memberikan pernyataan ke beberapa media massa online lebih dari seminggu lalu.
“Setelah mencari informasi, kami akhirnya mendapatkan situsnya. Dimana dua situs online tersebut menawarkan mobil yang sama, plat nomornya tertera juga sama, serinya VCR dan juga tahunnya yaitu 2019. Kami menduga bahwa dugaan gratifikasi tersebut mendekati kebenarannya. Karena ada respon untuk menghilangkan barang bukti,” ungkap Ronny.
Oleh sebab itu, Sekretaris KP2KKN ini kemudian mendorong KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan mobil mewah Toyota Land Cruiser ber-plat B 10 VVW tersebut, agar terungkap fakta-fakta yang ada, dengan mengirim surat secara resmi ke KPK pada hari Senin (13/3/2023).
“Akhirnya kami profeling, CV RD ini keberadaannya dimana, ternyata di Kota Semarang, yang bergerak di bidang industri Diesel. Sehingga kami mendorong KPK untuk melidik mobil Toyota Land Cruiser VCR tersebut, karena beberapa waktu yang lalu KPK hanya melidik mobil Rubicon sedang Land cruiser belum tersentuh oleh KPK, kami mendorong KPK menyentuh Land Cruiser juga,” harapnya.
Ronny juga berharap, KPK bisa segera merespon dengan informasi yang dia sampaikan, karena di dalam laporannya Ronny juga melampirkan beberapa bukti-bukti yang terungkap, termasuk bukti penawaran mobil tersebut di situs jual beli online, jadi patut diduga bahwa ada indikasi untuk menghilangkan barang bukti tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R, yang diduga digunakan oleh Mario Dandy S, anak pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang lagi ramai dibicarakan di berbagai media online maupun media sosial.
Dikatakan oleh Sekretaris KP2KKN Ronny Maryanto, kenapa pemeriksaan terhadap mobil mewah tersebut perlu dilakukan, karena mobil ber plat nomor polisi B 10 VVW itu, ada dugaan gratifikasi. Sebab mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R itu kepemilikan atas nama CV RD.
“Kami menduga ada dugaan gratifikasi. Pejabat negara itu dilarang mendapatkan fasilitasi apapun dari swasta. Dalam hal ini, ada mobil Land Cruiser yang digunakan, oleh keluarga dari oknum Ditjen pajak. Ini sebenarnya sudah masuk gratifikasi,” tegasnya kepada Wartawan di Taman Indonesia Kaya, Semarang, Minggu (5/3/3023).
Oleh sebab itu, lanjutnya, KPK harus melakukan pemeriksaan yang mendalam, terkait mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan kenapa mobil itu bisa digunakan oleh keluarga RA (oknum pejabat Dirjen Pajak), jadi tidak hanya mobil Jeep Rubicon saja yang disidik dan diperiksa. Karena mobil Land Cruiser sudah jelas kepemilikan atau atas namanya.
“Ya Kami berharap, kasus ini bisa terbongkar. Dugaan gratifikasi itu juga bisa terbongkar, siapa yang melakukan gratifikasi, tentang apa, pengurusan apa, jangan sampai pihak-pihak swasta yang seperti ini merasa aman melakukan gratifikasi kepada pejabat,” harapnya.
Absa