WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Polres Wonosobo kini memiliki fasilitas baru berupa Ruang Investigatif Interview di bawah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim). Bahkan fasilitas tersebut disebut-sebut merupakan satu-satunya di jajaran kepolisian di Indonesia.
Ruang Investigatif Interview didesain secara eksklusif, modern dan ramah terhadap hak asasi manusia (HAM) untuk proses wawancara bagi kepentingan penyidikan pada saksi maupun tersangka terhadap suatu perkara yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Keberadaan fasilitas tersebut ditinjau langsung oleh Prof Ray Bull (pensiunan dosen Psikologi Forensik University Psikologi of Leicester, Inggris, University Derby dan University of Portsmouth
serta President of European Association of Psychology and Law (Asosiasi Psikologi dan Hukum Eropa)
Turut serta dalam peninjauan tersebut Mr Knut D Asplund (Kepala Departemen Internasional Norwegian Human Right Center di University of Oslo Mr Kjell Erik Eriksen
dan Inspektur Kepala Detektif The Norwegian Police University College (PHS) dan Kjell Erik Eriksen sebagai pengawas detektif senior dan spesialis wawancara investigatif di kepolisian Norwegia.
Dalam kunjungan tersebut, mereka disambut Kapolres AKBP Eko Novan PP, SIK MSi yang didampingi Wakapolres Kompol Andy Setyo Wibowo, SSi SIK, Kasatreskrim AKP Kuseni, SH MH, Kasatlantas AKP Ragil Irawan, SH dan sejumlah Kabag serta perwira polisi setempat lainnya.
Para ahli investigatif interview selama di Mapolres Wonosobo berkeliling meninjau satu persatu ruang kerja yang selama ini digunakan oleh jajaran kepolisian. Seperti Ruang Humas, Satuan Intel, Satuan Narkoba dan Satuan Reserse dan Kriminal.
Kapolres AKBP Eko Novan PP, SIK MSi mengatakan keberadaan Ruang Investigatif Interview dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, khususnya pada proses penyidikan atau pemeriksaan saksi dan tersangka, terhadap suatu tindak pidana.
“Ruang Investigatif Interview didesain secara khusus atau eksklusif yang ramah HAM dan memenuhi asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence). Fasilitas tersebut diprioritaskan untuk Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di bawah Satreskrim. Karena di tahun 2022 lalu ada sekitar 21 kasus kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak,” terangnya.
Menurut dia, penerapan metode tersebut akan dievaluasi terus. Hal itu sudah diawali dari tahun 2013 dengan belajar dari Mr Knut D Asplund dan Profesor Ray Bull dan AKBP Hardi Dinata, SIK MM ikut belajar ke Melbourne lalu ke Inggris, London dan pada 2020 di Oslo Norwegia untuk belajar standard pemeriksaan Universal dari PBB.
Kepuasan Layanan
“Kebutuhan hardware ruangan dan pengaturan ruangan hingga sikap penyidik yang memeriksa sangat penting dalam metodologi baru ini. Saya pernah mengajarkan sebagai dosen dan di Polres Wonosobo teknik dasar investigatif interview selama dua hari dan setelah ini juga akan dilaksanakan pelatihan di Semarang,” katanya.
Dikatakan Prof Ray Bull yang menjadi satu dari 13 inisiator dari Mendez’s Principle bahwa Indonesia juga telah ikut organisasi inisiatif anti penyiksaan atau Convention Against Torture Initiative bersama 6 negara lain. Dia juga menyebut adanya pembelajaran metode itu berujung pada kepuasan layanan dari masyarakat bergantung dari layanan kepolisian.
“Apa yang dilihat hari ini, dalam pandangan saya adalah contoh dari standar tinggi dari kepolisian. Butuh keinginan sungguh-sungguh bagi semua pihak untuk mengungkap mereka yang terlibat kejahatan tetap dengan cara yang manusiawi sehingga masyarakat percaya dengan kinerja penegak hukum, di mana pun itu,” katanya.
Bull menyebut kalau orang jahat bisa diperlakukan secara manusiawi, maka saat berhadapan dengan penyidik diharapkan bisa mengungkap banyak fakta ketimbang memperlakukan dengan buruk orang yang yang jelas-jelas berperilaku buruk. Sehingga tidak mendapat data yang akurat dan penting untuk jalannya penyelidikan kasus.
“Kami telah kembangkan filosofi itu 30 tahun lalu, akan dapat selesaikan lebih banyak kasus dan polisi akan dapat rasa hormat selain dari masyarakat, juga dari pelaku kriminal. Poin terakhir, saya bisa membawa metode ini ke negara-negara lain dan menguak bagaimana penyelesaian kasus-kasus besar seperti terorisme,” kata Ray Bull.
Karena, menurutnya, pada metode lama, cara yang dikembangkan polisi di beberapa negara ada yang didukung psikolog dan tidak. Cara investigativ interview tidak begitu berbeda dengan jurnalis yang akan mewawancara narasumber penting. Penyidik harus memahami latar belakang secara menyeluruh, terkait motif hingga jalan cerita lengkapnya.
Sementara itu, diungkapkan Knut D Asplund bahwa penerapan cara investigative interview tersebut di tiap negara juga menyesuaikan dengan budaya dan hal yang berlaku di keseharian masyarakatnya, seperti pola-pola komunikasi setempat. Tentunya hal itu menjadi perhatian penting. Polres Wonosobo jadi yang pertama yang menerapkan di Indonesia
Muharno Zarka