SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus tambang ilegal di Kabupaten Batang dan Pati.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Soebagio, dua lokasi tambang ilegal tersebut menurutnya sudah beraktivitas kurang dari dua bulan.
“Dua tambang itu tidak ada perizinannya sama sekali,” ujar Kombes Soebagio dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (2/3/2023).
Diketahui untuk kasus tambang ilegal di Kabupaten Batang lokasinya berada di Desa Babadan, kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Disampaikan, saat Polisi mendatangi tempat tersebut, pihaknya menemukan penambangan jenis batu blondos pada Kamis (9/2/2023).
Dalam roses penambangan tersebut mereka menggunakan eksavator yang dilakukan sejak bulan Desember 2022.
Menurutnya, dalam setiap harinya, mereka berhasil mengeruk 15-20 ritase atau rit.
“Kami masih meminta keterangan tiga saksi, yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, dan penyedia lahan, K,” ungkapnya.
“Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan, nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, untuk aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pati berupa tanah urug. Pihaknya menemukan aktivitas ilegal di Desa Gadudero, Sukolilo, Pati pada Rabu (22/2/2023).
Kombes Subagyo menuturkan, aktivitas tambang ilegal di Pati ini sudah dimulai sejak Januari 2023.
“Untuk lokasi di Pati ini, dalam satu hari mereka mengeruk 30-40 rit. Satu rit dipatok harga Rp. 180 ribu,” tukasnya.
Kombes Subagyo mengaku telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun,” bebernya.
Ia menambahkan, dalam aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 650 juta, di Kabupaten Batang Rp 550 juta dan Pati Rp100 juta.
Hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang ilegal di Jawa Tengah.
Ning Suparningsih