JAKARTA (SUARABARU.ID) – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara.
Istri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibacakan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso pada Senin (13/2/2023).
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan Putri juga telah mencoreng organisasi Bhayangkari lantaran perbuatannya.
Putri dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Menurut Hakim Wahyu tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri.
Diketahui, Vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya. Awalnya Putri dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa usai diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan lainnya melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ning Suparningsih