KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi B DPRD Kudus menyebut banyak petani di wilayah Kabupaten Kudus yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Kondisi ini terungkap saat rapat koordinasi antara Komisi B dengan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan serta perwakilan PT Pupuk Indonesia dan distributor.
Tak hanya menyampaikan keluhan para petani, dalam rakor, sejumlah anggota Komisi B juga menyebut ada indikasi Kios Penyalur Pupuk Lengkap (KPL) yang nakal dengan menjual pupuk kepada yang tidak berhak.
Ketua Komisi B, Anis Hidayat mengatakan, keluhan petani ini memang mulai mencuat seiring terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/2022 yang menyubsidi pupuk hanya untuk tiga jenis yakni Urea, Phonska dan NPK NF.
Tak hanya itu, dalam ketentuan tersebut, jenis komoditas pertanian yang bisa menggunakan pupuk subsidi juga dibatasi dari 70 komoditas tanaman kini hanya tersisa sembilan komoditas yaki padi, jagung&kedelai, cabai, bawang merah/putih, tebu, kopi/kakao.
“Akibatnya banyak petani yang tidak bisa membeli pupuk bersubsidi. Tanaman lain seperti ketela, kencur yang banyak ditanam petani di wilayah atas, kini tidak bisa menggunakan pupuk subsidi,”ujar Anis.
Pupuk subsidi juga disyaratkan bagi petani pemilik lahan maksimal 2 ha, tergabung dalam kelompok tani yang memiliki kartu tani dan alokasi.
Selain kondiis tersebut, dalam kesempatan tersebut, Komisi B juga mengungkap adanya praktik nakal KPL yang memanfaatkan kartu tani milik petani.
Beberapa KPL ada yang menggunakan jatah pupuk subsidi tak terpakai dari petani untuk dijual kepada yang tidak berhak.
“Ada praktik semacam itu yang mana KPL meminta kartu tani milik petani, dan kemudian jatah yang tidak ditebus dijual ke orang lain yang tidak berhak,”tambah Sekretaris Komisi B, Masud.
Sedanhkan Anggota Komisi B lainnya Sayid Yunanta juga mempertanyakan validitas luasan lahan yang diajukan melalui RDKK oleh dinas.
Sebab, ada kekhawatiran data RDKK tidak sesuai dengan luas riil lahan yang ada. Diusulkan agar distribusi bisa dilakukan dengan sistem yang dapat diakses online.
Atas kondisi ini, Komisi B mendesak Dinas terkait untuk melakukan langkah strategis guna menjawab keluhan petani tersebut. Jangan sampai persoalan pupuk ini mengganggu produktifitas pertanian di wilayah Kabupaten Kudus.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kudus Didik Tri Prasetyo menyatakan kebijakan pengurangan subsidi pupuk merupakan kewenangan dari pusat.
Tak hanya itu, alokasi pupuk subsidi untuk wilayah Kabupaten Kudus diakuinya juga masih jauh dari pengajuan kebutuhan riil di lapangan.
“Kami sudah membuat nota dinas ke Bupati, untuk mengajukan permohonan ke pusat agar alokasi pupuk untuk wilayah Kabupaten Kudus bisa ditambah,”ujarnya.
Sedangkan untuk solusi sementara ini, petani diminta untuk tidak tergantung pada pupuk subsidi saja.
Meski pupuk nonsubsidi harganya hampir dua kali lipat, namun efisiensi pemakaiannya setara dengan pupuk subsidi.
“Petani bisa menggunakan pupuk nonsubsidi. Meski harganya lebih mahal, namun pemakaiannya lebih efisien untuk produktifitas tanaman yang sama,”tandasnya.
Ali Bustomi