SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dengan adanya KUHP baru, kasus-kasus kecil dapat ditangani dan ditemukan pintu keluar.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Undip, Prof.Dr.Pujiyono,S.H.,M.Hum dalam Seminar Hukum Pidana dengan topik ”Pembaharuan Hukum Pidana melalui Undang-Undang 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Menyambut Era Baru Hukum Pidana Indonesia” yang digelar di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara Prof.Dr.Muladi,S.H., USM pada Jumat (27/1/2023).
Pujiyono menjelaskan mengenai asal-usul munculnya pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP. SElain itu juga beberapa pasal salah satunya menyangkut tentang penghinaan Presiden yang tengah menjadi sorotan saat dia tengah menyosialisasikan pada mahasiswa di Pontianak.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan dan membahas beberapa isu-isu yang tengah menjadi perdebatan dalam masyarakat di antaranya mulai dari isu unjuk rasa, masalah hinaan terhadap lembaga atau negara, masalah delik santet, perzinahan, hingga pidana mati.
Dia juga menjelaskan terkait kasus mengenai bapak yang ”membunuh” anaknya sendiri.
”Ada kasus, yang mana saat itu seorang bapak yang sibuk dan jarang bertemu dengan anak dan istrinya, akhirnya ia mempunyai waktu yang longgar sehingga mengajak anak dan istrinya untuk wisata. Ketika di tempat wisata berhenti parkir, bapaknya mau atret, anaknya mau keluar, bapaknya tidak tahu bahwa anaknya tergencet mati. Kalau kita bicara dalam konteks KUHP, kita di sini sudah ada perbuatan, si bapak terbukti bersalah iya langsung dipidana,” jelasnya.
”Kalau kemudian itu dijatuhkan pidana kepada si bapak, apa manfaat pidana itu? justru pidana ini akan menderita. Kalau boleh penderitaan yang paling berat adalah beban mental penderitaan yang menekan emosi dan mental bapaknya yang anaknya meninggal di tangannya sendiri. Kalau kemudian itu dia dipenjara, padahal dia satu-satunya orang yang pencari nafkah bisa kita bayangkan keluarga ini akan semakin sengsara. Ini adalah salah satu pemikiran yang harus kita bisa melepaskan dalam konteks kepastian UU. Yang dicari adalah kebenaran hukum dan keadilan. Maka di dalam KUHP ketika ada benturan antara satu sisi kepastian dan keadilan, maka yang dimenangkan adalah keadilan,” tandasnya.
Dia berharap, dengan adanya KUHP baru penanganan terhadap kasus-kasus kecil dapat adanya solusi dan pintu keluar.
”Saya berharap, kasus-kasus kecil dengan KUHP kita yang baru itu ada pintu keluarnya, karena tidak lagi bicara dalam penentuan tindak pidana itu berdasarkan pada delik saja tetapi asas kepatutan dan kelayakan di dalam masyarakat,” ungkapnya.
Muhaimin