blank
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Sat Narkoba Polresta Magelang menangkap suami istri penjual dan pemakai narkotika jenis Sabu-sabu. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam jumpa pers hari ini, Rabu 18 Januari 2023 mengungkapkan, bulan ini berhasil mengungkap empat kasus narkotika dan psikotropika. Salah satunya pasangan suami istri GAN dan ARS alias GDS yang diduga membeli / menjual / menyimpan / memiliki narkotika golongan I jenis Sabu-sabu. Keduanya warga Desa Tegalsari, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Awalnya, Kamis (12 Januari 2023) sekitar pukul 23.00 wib di RT 11, RW 3, Desa Tegalsari, Candimulyo, Sat  Resnarkoba Polresta Magelang telah mengamankan suami istri GAN dan ARS. Dengan barang bukti sebuah plastik klip transparan berisi serbuk kristal di dalam potongan sedotan plastik warna hitam yang dilakban warna hitam dan dibungkus plastik warna hitam. Lalu satu kotak kaleng warna silver bertuliskan Anti Axiety berisi empat plastik klip transparan bekas,
satu potong sedotan transparan bergaris merah muda, dua pipet kaca terbungkus tisu warna putih. Selain itu satu unit handphone OPPO seri A16 warna hitam,
satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol AA-9427- CT, sebuah handphone OPPO seri K3 warna hitam.

“Kami mengamankan istrinya karena ada keterlibatan dalam jual beli Sabu tersebut, dan ketika dilakukan cek urine ternyata keduanya positif pemakai,” jelasnya.

Tersangka GAN telah menjalani hukuman dalam kasus sejenis di tahun 2018. Dengan hukuman satu tahun subsider dua bulan.
Istrinya pernah tertangkap dalam kasus narkoba tahun 2011.

Kedua tersangka diduga telah menjual narkotika berupa satu paket setengah gram sabu-sabu seharga Rp 500 ribu dan masih menyimpan atau memiliki satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal di dalam potongan sedotan plastik warna hitam yang dilakban warna hitam dan dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di rumahnya.

Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, paling banyak Rp10 miliiar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada kesempatan yang sama Plt Kapolresta memaparkan, Kamis (12 Januari 2023) sekitar pukul 21.00 di Terminal Tegalrejo, Kabupaten Magelang juga mengamankan AP (23) juru parkir warga Desa/ Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, yang diduga memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika atau menerima penyerahan psikotropika. Barang bukti yang diamankan dari tersangka AP alias J alias T berupa
15 strip, yang setiap stripnya berisi 10 pil Mersi Alprazolam 1 mg dengan total 150 butir. Lalu satu strip yang berisi empat butir pil Mersi Alprazolam 1 mg,
uang tunai Rp 400 ribu.

Plt Kapolresta berharap dengan pengungkapan empat kasus narkoba di awal tahun ini, diharapkan akan lebih banyak lagi pengungkapan kasus yang sama. “Harapannya tidak ada lagi peredaran narkoba di Kabupaten Magelang,” katanya.

Eko Priyono