Lestari Moerdijat. Foto: fn

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Peringatan Hari Migran Internasional, menjadi momentum peningkatan kepedulian para pemangku kepentingan, guna mewujudkan perlindungan para tenaga kerja Indonesia di berbagai negara. Ini sekaligus mengakselerasi disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menjadi Undang-Undang.

”Upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia di sejumlah negara, kerap terkendala dengan belum terlindunginya pekerja rumah tangga di Indonesia, secara hukum,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/12/2022), dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional setiap 18 Desember.

Berdasarkan laporan Bank Indonesia, jumlah pekerja migran Indonesia diperkirakan sebanyak 3,37 juta orang, hingga kuartal III/2022. Jumlah itu lebih tinggi 3,4 persen dibandingkan sepanjang 2021, sebanyak 3,25 juta orang.

BACA JUGA: Indeks Kerawanan Pemilu, Jawa Tengah Masuk Rawan Sedang

Berdasarkan kenyataan bahwa pekerja rumah tangga di Indonesia hingga saat ini belum sepenuhnya dilindungi secara hukum, menurut Lestari, kerap kali pekerja migran Indonesia di negara-negara tujuan, mendapat perlakuan yang tidak manusiawi, terancam eksploitasi waktu dan tenaga, serta kekerasan seksual.

Karena itu, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, harus terus mendorong agar Undang-Undang yang melindungi Pekerja Rumah Tangga (PRT), segera hadir di negeri ini.

Sehingga, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, jaminan perlindungan hak-hak dasar para pekerja migran Indonesia dan para PRT di Tanah Air dan manca negara, bisa segera diwujudkan.

BACA JUGA: Wisata Krandan Ciblon Papringan (KCP) Akan Ditambah Kebun Buah dan Perah Susu Sapi

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menegaskan, PRT merupakan pekerja informal yang memiliki hak, untuk mendapatkan perlindungan dan dilindungi.

”Bila terus dianggap sebagai pembantu, PRT akan terus dieksploitasi tenaga dan waktu, serta diabaikan hak-haknya,” ujar Rerie.

Karena itu, Rerie mengajak seluruh pemangku kepentingan, partai politik, dan pemerintah, agar memiliki semangat yang sama dalam upaya memberi perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia dan PRT di Tanah Air.

Riyan