blank
Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun. Foto: Dok/Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu RI telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan pemilihan serentak 2024 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta pada Jum’at, 16 Desember 2022.

Pada kesempatan tersebut Bawaslu RI membeberkan tingkat kerawanan di 34 Provinsi se-Indonesia.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Tengah, Anik Sholihatun mengungkapkan, sesuai data IKP yang diluncurkan Bawaslu RI, Provinsi Jawa Tengah masuk kategori dengan kerawanan sedang. Tercatat ada 21 Provinsi se-Indonesia yang masuk kategori rawan sedang.

Dari 21 Provinsi itu, Jawa Tengah menempati posisi 20 dengan skor 34,83. Skor sebuah Provinsi dianggap sedang jika skor berada antara satu simpangan baku di bawah dan di atas rata-rata Nasional.

“Meski secara umum Jawa Tengah adalah rawan sedang, namun jika dibedah per dimensi, Jawa Tengah juga menempati posisi rawan tinggi dalam konteks dimensi penyelenggaraan Pemilu. Dari 10 Provinsi rawan tinggi dimensi penyelenggaraan Pemilu, Jawa Tengah menempati posisi keempat dengan skor 91,67,” jelas Anik melalui rilis yang ditulisnya, Minggu (18/12/2022).

Bawaslu Jawa Tengah menyatakan bahwa IKP sebagai deteksi dini dalam pelaksanaan Pemilu. Meski menempati posisi rawan sedang, Bawaslu Jawa Tengah akan terus melakukan berbagai program pencegahan dan pengawasan. Pencegahan terus dimasifkan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu.

Dalam peluncuran IKP, Bawaslu RI menetapkan lima Provinsi sebagai daerah rawan tinggi, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

“IKP dikonstruksi dari 61 indikator. Setiap indikator mengukur jumlah kejadian dan tingkat kejadian. Nilai setiap indikator dihitung dengan menjumlahkan event kejadian yang dibobot dengan tingkat kejadian,” terang Anik.

“Dimensinya terdiri dari empat. Dimensi sosial politik yang terdiri dari keamanan, otoritas penyelenggara Pemilu, otoritas penyelenggara negara. Konteks penyelenggaraan Pemilu terdiri dari hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan Pemilu dan pengawasan Pemilu,” sambungnya.

Sedang kontestasi terdiri dari hak dipilih dan kampanye calon. Adapun dimensi partisipasi terdiri dari partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.

“Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa Pemilu, Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Sementara untuk definisi kerawanan Pemilu adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis.

Adapun tujuan penyusunan IKP adalah untuk memetakan potensi kerawanan di 34 Provinsi dan 514 kabupaten/kota, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan pemilihan, serta menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan.

Ning Suparningsih