JEPARA (SUARABARU.ID) – Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta enam aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang sejak tahun 1988 telah didirikan bangunan liar baik dalam bentuk bangunan semi permanen hingga permanen hendaknya bisa diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Edy Supriyanta memimpin rapat pembahasan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jepara di Ruang Command Center Sekretariat Daerah Jepara, Selasa, (13/12/2022).
Hadi juga Asisten III Sekretaris Daerah Jepara Mudrikatun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Hartaya, Inspektur Jepara Agus Tri Harjono, serta perangkat daerah terkait.
Aset yang diungkapkan oleh Edy Supriyanta berada di kawasan pintu masuk Gelora Bumi Kartini, Pasar Hewan Jerukwangi, Desa Semat, Desa Daren Nalumsari, Desa Jugo, dan Desa Kedungmalang.
Selanjutnya Edy Supriyanta memerintahkan agar Inspektur, BPKAD, DPUPR, Disperkim, Satpol PP, dan Bagian Hukum untuk melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” ucap Edy.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkab Jepara untuk mencari solusi berdasarkan studi kasus yang ada. Mengingat Pemprov Jateng telah menyelesaikan beberapa kasus serupa.
Disamping itu, ia berpesan agar upaya preventif berupa sosialisasi, pendataan, serta pemasangan plang turut berjalan beriringan. ” Pada tahun 2023 nanti akan ditunjuk lembaga independen untuk melakukan appraisal bangunan yang telah dibangun,” katanya.
Lembaga appraisal yang ditunjuk bertugas untuk menghitung besaran aset bangunan yang telah didirikan. Sehingga nantinya proses relokasi ia harap tidak akan menimbulkan konflik karena mendapatkan pengganti.Terkait pengganti yang akan diberikan, akan dibahas pasca melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah.
Hadepe – Kmf