WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Selama tahun 2022 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil menerbitkan 42.185 paspor. Jumlah tersebut naik 180 persen dibanding penerbitan paspor tahun 2021 yang hanya 15.035 buah.
“Peningkatan penerbitan paspor tersebut dipengaruhi membaiknya situasi pandemi global Covid-19. Sehingga ada relaksasi regulasi perjalanan internasional ke berbagai negara,” ujar Kepala Kanim Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo dalam konferensi pers “Capaian Kinerja 2022”, Selasa (13/12).
Dalam konferensi pers akhir tahun 2022 yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Kanim itu, Ari Widodo didampingi oleh Kepala Seksi Dokintalkim Mirza Dwitri Patria, Kepala Seksi Inteldakim Yan Edwinarwin Miharjakusna, dan Kepala Seksi TIKIM Jerold.
Menurut Ari, peningkatan penerbitan paspor juga disebabkan dibukanya kembali penyelenggaraan umroh dan gaji oleh negara Arab Saudi. Di tahun ini, telah diberangkatkan jemaah haji sebanyak 1.524 dari wilayah eks Karsidenan Kedu.
Dikatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi telah menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan mulai Rabu, 12 Oktober 2022 lalu.
“Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022,” katanya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga telah melaksanakan inovasi turunan Direktorat Jenderal Imigrasi Eazy Passport sepanjang 2022 sebanyak 30 kegiatan dengan jumlah penerbitan 1.155 paspor.
“Sebanyak 2.651 paspor telah diterbitkan selama tahun 2022 dengan tujuan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Untuk penundaan penerbitan paspor RI di Kanim Wonosobo yang diduga sebagai TKI non prosedural sebanyak 136 orang, terdiri 102 laki-laki dan 34 perempuan.
Layanan M-Paspor
Sementara di UKK Magelang penundaan penerbitan paspor RI sebanyak 39 orang, terdiri 33 laki-laki dan 6 perempuan.
Sedangkan pelayanan izin tinggal bagi WNA, meliputi perpanjangan VKSK sebanyak 107 permohonan, perpanjangan ITK sebanyak 58 permohonan, alih status ITK ke ITAS sebanyak 8 permohonan, penerbitan ITAS sebanyak 76 permohonan.
Perpanjangan ITAS sebanyak 77 permohonan, alih status ITAS ke ITAP sebanyak 17 permohonan, perpanjangan ITAP sebanyak 4 permohonan, Affidafit sebanyak 10 permohonan dan pengurangan izin tinggal meliputi EPO, MREP Tidak Kembali dan Mutasi Antar Kanim sebanyak 47 permohonan.
“Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian pada tahun 2022 ini telah melaksanakan penyebaran informasi keimigrasian berupa sosialisasik kemudahan keimigrasian dalam mendukung pariwisata dan investasi, sosialisasi manejemen pemberitaan media, sosialisasi Eazy Passport sebanyak 30 kali dan pemberitaan melalui media cetak/elektronik,” katanya.
Di luar itu juga membuat dan menayangkan Iklan layanan masyarakat M-Paspor di radio Pesona FM Wonosobo dan Podcast ANTRI (Asik Ngobrol sepuTar Imigrasi) di Pesona FM Wonosobo minggu ketiga tiap bulan.
“Telah melaksanakan kegiatan Pemeliharaan jaringan dan ruang server pada Kanim Wonosobo, Penataan ruang arsip dan pemusnahan arsip substantif keimigrasian tahun 2018-2020,” lanjutnya.
Penindakan hukum keimigrasian berupa tindakan administratif yaitu deportasi terhadap 6 WNA. Rapat Timpora telah dilaksanakan sebanyak 6 kali di wilayah kerja Kanim Wonosobo, Telah dilaksanakan Operasi Gabungan sebanyak 4 kali di tahun 2022, BAP paspor hilang sebanyak 212 permohonan dan 10 penangguhan penerbitan paspor.
“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo juga mendukung kelancaran Presidensi G 20 melalui pengamanan intelijen keimigrasian di Magelang khususnya area Borobudur dan sekitar,” tutupnya.
Muharno Zarka