blank
POLDA Jateng bersama KPw BI Jateng menggelar workshop bersama terkait aturan hukum dan sistem transaksi digital di Hotel Patra Jasa, Senin (5/12/2022).

Ko– Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Jawa Tengah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyelenggarakan ‘Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia’ kepada penyidik Polri di wilayah hukum Polda Jateng.

Kegiatan ini merupakan wujud kerja sama kedua institusi sebagaimana tertuang dalam Pedoman Kerja Antara KPw BI Provinsi Jawa Tengah Beserta KPw BI Solo, KPw BI Tegal, dan KPw BI Purwokerto, dengan Polda Jateng sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Polri pada Agustus 2019 lalu.

Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Panji Achmad, mengatakan, melalui workshop ini diharapkan penyidik di wilayah hukum Polda Jateng memahami tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia, ketentuan terbaru, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran digital, serta mengenal jenis produk sistem pembayaran digital.

“Selain itu, diharapkan terdapat kesamaan persepsi dan teknik penanganan oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jateng terkait tindak pidana sistem pembayaran digital,” kata Panji saat dimintai keterangan di sela-sela acara workshop di ruang Poncowati, Hotel Patra Jasa Semarang, Senin (5/12/2022) siang.

Berdasarkan data Bank Indonesia Oktober 2022, terjadi pertumbuhan transaksi tercermin dari transaksi uang elektronik meningkat sebesar Rp35,13 triliun atau 20,19% (yoy), transaksi digital banking meningkat sebesar Rp 5.184,12 triliun atau 38,38% (yoy), dan transaksi kartu ATM, Kartu debit dan kartu kredit meningkat sebesar Rp 691,64 triliun atau 23,52% (yoy).