“Begitu juga dengan jumlah uang kartal yang diedarkan meningkat sebesar Rp 905,9 triliun atau 6,04% (yoy),” kata Panji lebih lanjut.

Meningkatnya transaksi non tunai tersebut seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital yang begitu cepat, inklusi keuangan juga terus meningkat dengan cepat.

Namun demikian, peningkatan inklusi keuangan tersebut tidak dibarengi dengan peningkatan indeks literasi dan keberdayaan konsumen.

Banyaknya konsumen yang belum paham mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan, sehingga berdampak pada terjadinya konsumen yang terkena tindak kejahatan pada transaksi digital, seperti penipuan/social engineering, web/link scam, phishing, skimming.

“Data dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun 2021, jumlah pengaduan masyarakat kepada Kepolisian selama tahun 2016 sampai September 2021 didominasi oleh laporan penipuan online dengan jumlah laporan sebanyak 7.047 laporan dari total 17.424 laporan atau sebesar 40,44%,” kata Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo.

Dalam workshop tersebut narasumber yang diundang berasal dari Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran, Ditreskrimsus Polda Jateng selaku penyidik, akademisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan perwakilan dari Kantor Wilayah PT Bank Mandiri Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta selaku industri perbankan.

Adapun materi yang disampaikan dalam workshop tersebut berkaitan dengan ketentuan terkait transfer dana cek/biro gilyet, pengawasan di bidang sistem pembayaran digital, teknik penanganan tindak pidana sistem pembayaran.

Selain itu dipaparkan juga materi soal rezim pengaturan sistem keuangan digital di Indonesia, dan penjelasan tentang hak dan kewajiban para pihak dalam sistem pembayaran digital di Indonesia serta materi terkait Mobile Banking dalam prakteknya di Indonesia.

Lebih jauh seluruh KPw BI Jateng dengan Polda Jateng berkomitmen untuk terus bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana Sistem Pembayaran di wilayah Jawa Tengah, sehingga masyarakat Jawa Tengah terhindar dari upaya tindak kejahatan sistem pembayaran digital.

Hery Priyono 

.