JEPARA (SUARABARU.ID) – Karyawan RSI Sultan Hadlirin Jepara yang tergabung dalam Serikat Pekerja RSI Jepara mengaku cukup lega. Sebab bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada Pj Bupati Edy Supriyanta yang juga menjabat selaku Ketua Tim Pembina Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Jepara, Rabu (30/11-2022).
Edy Supriyanta menemui sekitar 200 orang karyawan RSI Sultan Hadlirin di halaman rumah sakit tersebut usai mereka menggelar aksi yang disebut “RSI Mengetuk Pintu Langit”. Turut mendampingi anggota dewan pembina KH Ahmad Marzuqi
Acara didahului dengan pembacaan Al Qur’an Berjamaah, Salat Duha Berjamaah, Sambutan Ketua Serikat Pekerja RSI, Tausiah oleh Ustad Ahmad Fajar, dan Istiqosah. Semula mereka hendak menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Jepara sebagaimana pemberitahuan Serikat Pekerja kepada Kapolres Jepara.
Pada pertemuamn tersebut Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta minta agar seluruh karyawan RSI Sultan Hadlirin tetap bekerja memberikan pelayanan terbaik. “Soal aspirasi, tentu akan saya pertimbangan sesuai ketentuan, relevansi dan tradisi yang telah terbangun di rumah sakit kebanggaan umat Islam Jepara ini,” tegas Edy Supriyanta.
Pada aksi ini Ketua SPSI Rumah Sakit Sultan Hadlirin Jepara, Bondan Siwi Digda membacakan 7 aspirasi karyawan. “Pembina berjumlah 5 orang, Sekda ketua umum dewan pengurus dan memberikan waktu direktur hingga akhir habis masa jabatannya adalah harga mati,” tegas Ketua SPSI Bondan Siwi Digdo yang dfisambut tepuk tangan para karyawan.
Ia kemudian membacakan aspirasi karyawan yang terdiri dari 7 tuntutan yaitu : Pertama, kembalikan komposisi Dewan Pembina sesuai amanat dan keputusan mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah KH Taj Yasin Maimoen yaitu lima orang.
Kedua, Ketua umum Yayasan Rumah Sakit Islam Sultan Hadklirin adalah Sekda. “Merubah atau menghilangkan Sekda dari jabatan Ketua Umum sama halnya dengan mencabut akar sejarah yang telah berlangsung selama lebih dari 30 tahun,” tegas Bondan Siwi Digda.
Ketiga, Direktur RSI Sultan Hadlirin dr Gunawan hendaknya dipertahankan hingga akhir masa jabatannya tahun 2024 agar tidak terjadi gejolak di internal Rumah sakit, dan agar proses kredensial, BPJS, proses pengajuan ijin operasional Rumah Sakit dan juga Akreditasi RS bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Selanjutnya dalam memilih direktur periode berikutnya, Yayasan harus menggunakan lembaga independen untuk melakukan seleksi.
Keempat, penentuan dewan pengawas yayasan hendaknya sesuai dengan PERMENKES Nomor lO Tahun 2O14 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Kelima, ketentuan terkait debngan kriteria dan masa jabatan pengurus harus dibuat kesepakatan tertulis yang disahkan oleh notaris mengenai ketentuan yang mengatur siapa saja yang bisa duduk di Dewan Pembina, Pengurus Yayasan dan Dewan Pengawas serta diatur lama masa baktinya.
Keenam, pengurus yayasan tidak boleh terlibat sebagai pengurus partai politik’ agar nawacita mulia para pendiri RSI Suhan Hadlirin Jepara tidak ternodai oleh kepentingan politik. Sekaligus antisipasi agar RSI Sultan Hadlirin tidak dijadikan kendaraan politik kelompok tertentu.
Ketujuh, menjalankan aspirasi karyawawan dengan penuh tanggung jawab. Sebab keputusan yayasan yang tidak mengakomodir kemaslahatan karyawan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan iklim bekerja di Rumah Sakit. Tuntutan agar karyawan bekerja secara profesional harus juga diimbangi dengan keputusan Yayasan yang bermaslahat dan tidak membuat gaduh dan meresahkan.
“Kami memberikan waktu 3 X 24 jam untuk mengakomodir aspirasi karyawan. Jika tidak kami akan menyampaikan aspirasi langsung ke kantor bupati dan akan pula menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah jika tidak dapat diselesaikan di Jepara,” tegas Bondan Siwi Digdo.
Hadepe