Kasi Op Tibum Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo, mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran adanya aduan dari masyarakat setempat dan adanya pelanggaran aturan ketertiban sesuai perda No.3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Ini PKL bandel berulang kali diperingatkan tapi masih jualan di sini, apalagi ini jualannya di atas saluran air yang memang tidak diperbolehkan sesuai aturan, makanya seminggu ke depan akan kita monitor terus di sini agar keberadaan PKL ini tidak kucing-kucingan dengan petugas,” katanya.
Lebih jauh Sudibyo mengatakan, Pemkot Semarang melalui Satpol PP akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelanggaran ketertiban umum yang ada di Kota Semarang.
Salah satu PKL depan RSWN yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada SuaraBaru.id kalau dirinya memang tidak punya izin berjualan di lokasi tersebut dan mengetahui peraturan kalau tidak diperbolehkan berjualan di atas saluran air.
“Saya tidak punya pilihan lain tempat berdagang, sama seperti teman PKL lain yang berdagang di sini. Kami dagang di sini soalnya pembelinya selalu ramai, apalagi kalau pas jam – jam besuk pasien biasanya banyak yang datang beli,” kata dia.