blank
Para napi yang dinyatakan bebas bersyarat, keluar dari Lapas Semarang. Foto: Dok/Lapas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 52 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima program reintegrasi sosial, berupa pembebasan bersyarat.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengatakan, dasar pemberian hak bersyarat bagi narapidana berupa pembebasan bersyarat yang mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Selain itu, narapidana yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta minimal menjalani paling singkat 2/3 masa pidana.

“Dari 52 orang yang bebas diantaranya adalah 46 orang jalani pembebasan bersyarat, dan 6 orang asimilasi dirumah,” jelas Tri Saptono, Rabu (16/11/2022).

Sementara itu, bagi yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Semarang, serta Kejaksaan Negeri Semarang.

“Kami harapkan narapidana yang bebas kembali ke masyarakat mampu menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan, serta tidak mengulangi pidana lagi,” harap Kalapas.

Menurut Kalapas, jika mereka melakukan pidana kembali akan dicabut haknya, dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru.

“Juga diberi sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, dan selama menjalani asimilasi maupun pembebasan bersyarat tidak dihitung menjalani pidana,” ujarnya.

Ning Suparningsih