JEPARA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara mulai Sabtu (12/11/2022), melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan dari empat partai politik. Keempat partai politik yang diverifikasi dokumen persyaratannya itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo.
Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri dan empat komisioner lainnya, Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun bersama Sekretaris KPU Da’faf Ali menggelar rapat internal terkait teknis pelaksanaan verifikasi tersebut pada Jumat (11/11).
Kegiatan itu diikuti seluruh pegawai KPU Kabupaten Jepara yang sebagian besar merupakan para verifikator dalam tahapan ini. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jepara Siti Nurwakhidatun memberikan arahan-arahan teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan terhadap empat parpol itu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Sabtu (12/11) mengatakan, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan keempat partai tersebut dilakukan setelah KPU Jepara menerima data terkait yang diturunkan oleh KPU RI pada Jumat (11/11) malam. Keesokan harinya, seluruh tim verifikator KPU Jepara langsung menindaklanjuti data dari KPU RI tersebut.
Muhammadun menjelaskan, terkait pelaksanaan proses verifikasi administrasi perbaikan tersebut, KPU Kabupaten Jepara berpegang pada Keputusan KPU Nomor 460 tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan untuk melaksanakan putusan Bawaslu yang pada pokoknya memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada lima parpol untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan memerintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Lima parpol itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Parsindo.
Khusus PKP, sejak awal di Jepara tidak ada, sehingga KPU Jepara hanya memverifikasi empat parpol. Sesuai Keputusan KPU Nomor 460 tersebut, proses verifikasi administrasi perbaikan akan berlangsung sampai dengan 15 November 2022.
KPU Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan empat parpol tersebut kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 16 November 2022. KPU Provinsi Jateng akan merekapitulasi hasil yang sama dari seluruh kabupaten/kota di Jateng pada 17 November 2022 dan kemudian disampaikan ke KPU RI. Hasil verifikasi administrasi itu akan disampaikan ke parpol dan Bawaslu, sekaligus diumumkan ke publik pada 18 November 2022.
Setelah diumumkan hasilnya, maka parpol yang memenuhi syarat akan berlanjut ke proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten pada 19-24 November 2022. Verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan terhadap parpol-parpol tersebut berlangsung pada 2-7 Desember 2022.
Pada rentang 24 November-7 Desember 2022 juga merupakan jadwal KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan delapan parpol yang sebelumnya sudah berproses lebih dulu. Kedelapan parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
KPU RI akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
Hadepe – KpuJepara