Acara launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu menempatkan Kota Semarang masuk dalam kategori daerah yang rawan tinggi pelanggaran.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus berupaya mengoptimalkan langkah pencegahanan guna menekan potensi – potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak di tahun 2024.

Hal itu menjadi langkah utama setelah Kota Semarang masuk kategori rawan tinggi dalam daftar Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Dalam acara Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 beberapa waktu lalu, hasil IKP menunjukkan Kota Semarang masuk peringkat 12 dengan skor 75,30 pada kategori rawan tinggi.

Penetapan kategori tersebut berasal dari hasil pengisian instrumen yang telah diisi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Tercatat ada 85 Kabupaten/Kota yang dinyatakan rawan tinggi, 349 kabupaten/kota berada di level rawan sedang, dan 80 kabupaten/kota pada level rawan rendah.

Basis data yang digunakan pada pengisian IKP tahun ini yakni berada dalam kurun waktu tahun 2018-2020.

Nining Susanti selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang mengatakan, hasil pencermatan 61 indikator yang ada pada instrumen IKP yang disediakan oleh Bawaslu, ada sebanyak 26 indikator yang diisi yang memang terjadi pelanggaran/kerawanan Pemilu di Kota Semarang.

“Pada kurun waktu 2018-2020 dimana pengisian level kejadian dan detail/jumlah dari kejadian apakah termasuk ringan, sedang, dan tinggi sudah kami isi sesuai realitas di lapangan dan data yang Bawaslu Kota Semarang kumpulkan,” jelasnya.

Lebih jauh Nining menjabarkan, kerawanan yang terjadi di Kota Semarang didominasi oleh dimensi kontestasi dengan skor 100 yang di dalamnya memuat adanya pelanggaran lokasi kampanye.

Di antaranya seperti melaksanakan kampanye di tempat ibadah hingga adanya laporan tentang politik uang yang dilakukan oleh peserta atau tim sukses kampanye pemilu dan kerawanan lainnya.

Di sisi dimensi penyelenggaraan pemilu, kerawanan yang terjadi seputar adanya pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap ataupun pemilih yang tidak memenuhi syarat terdaftar dalam pemilih tetap yang terjadi pada Pemilihan Walikota Semarang tahun 2020.

Selain itu ada juga temuan pelanggaran soal adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih (logistik), serta adanya pemungutan suara ulang yang terjadi di Kecamatan Semarang Barat, Genuk dan Tembalang serta pemungutan suara susulan di Kecamatan Semarang Bharat pada pemilu 2019 yang turut berkontribusi menghasilkan skor pada dimensi ini sebesar 86,45.

Dalam dimensi sosial politik yang menunjukkan angka 57,06 diwarnai dengan kerawanan yang berkaitan dengan adanya bencana non alam (pandemi covid 19) yang mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Walikota sepanjang tahun 2020.

“Bencana banjir yang ada pada Kecamatan Tugu juga menjadi titik kerawanan yang perlu menjadi perhatian bersama serta titik rawan lainnya. Selain itu untuk dimensi partisipasi tidak ada titik kerawanan yang terjadi sepanjang kurun waktu 2018-2020,” katanya.

Indeks Kerawanan Pemilu disusun oleh Bawaslu sebagai early warning system untuk mengetahui letak kerawanan serta memetakan potensi pelanggaran yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Lebih lanjut Nining menambahkan, Bawaslu Kota Semarang akan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholders untuk melakukan upaya pencegahan dan langkah strategi kedepan untuk dapat menekan potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Semarang.

Oleh karena itu, Bawaslu mengundang perwakilan seluruh jajaran dari Bawaslu Provinsi sampai Kabupaten Kota serta pegiat pemilu, pemantau pemilu, dan media untuk bersama-sama berkomitmen mewujudkan Pemilu yang berintegritas dengan mengenali potensi pelanggaran yang akan datang berdasarkan kejadian masa lalu.

Mengutip sambutan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, saat acara peluncuran IKP tersebut, adanya IKP dapat dijadikan parameter untuk mengukur sehat atau tidaknya demokrasi bangsa.

“IKP dilaunching untuk deteksi dini, mengetahui kerawanan dan antisipasi apa saja yang disiapkan. Bawaslu tidak hanya melakukan fungsi pengawasan, akan tetapi bagaimana Bawaslu juga dapat melakukan memaksimalkan upaya pencegahan,” katanya.

Hery Priyono