SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap komplotan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dengan konsumen lintas provinsi.
Polisi membekuk CN warga Semarang Utara, AM penduduk Tanjung Priok Jakarta Utara, dan IN asal Desa Cangkuang, Rancaekek Bandung.
Kepada ketiganya dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal pasal 263 ayat [1] dan ayat [2] KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Polresta Surakarta akan mengusut tuntas kasus pembuatan STNK palsu diantaranya terkait jumlah pengguna jasa. Juga siapa saja pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan jasa CN, AM dan IN, ”tandas Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI didampingi Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika, Rabu (26/10/2022).
Penangkapan ketiga tersangka, kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, berawal informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi satu unit mobil dengan STNK Palsu.
Informasi yang masuk benar adanya terbukti pada 11 Oktober 2022, polisi berhasil menangkap HS yang membawa mobil Suzuki Ertiga warna Nopol B-2798-UFO tanpa disertai dengan dokumen yang sah.
Penangkapan di Jalan Menteri Supeno Kecamatan Banjarsari kota Surakarta sekitar pukul 22.30 WIB ditindaklanjuti pemeriksaan.
Di dalam mobil kedapatan paket berisi sebuah STNK mobil merk Suzuki ARK415R 4×2 MT tahun 2019 warna hitam metalik nopol B-2116-PFZ atas nama Ali Sardoko alamat Jalan Cempaka Sari Kemayoran Jakarta Pusat.