Tersangka disebut terakhir ditangkap petugas di rumah isterinya di kelurahan Pangenjuru tengah Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo.
Tersangka IN asal Bandung dalam pemeriksaan mengaku hanya berperan sebagai perantara pemesan STNK palsu (Slendangan).
Sedangkan pembuat STNK Slendangan yakni CN yang beralamat di Semarang. Dari perannya sebagai perantara, tersangka IN mendapat keuntungan Rp 500.000.
Tak pelak lagi, polisi segera melakukan penangkapan terhadap CN yang kebetulan sedang bersama AM di Perumahan Klipang Pesona Asri Residence Kecamatan Tembalang, kota Semarang.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita peralatan yang merupakan sarana pembuatan STNK palsu.
Tersangka CN mengakui dirinyalah yang membuat STNK palsu dan dalam prosesnya dibantu AM . Untuk pembuatan STNK palsu pemesan harus membayar Rp 1,2 juta.
“Pembuatan STNK palsu sudah dilakukan selama dua tahun dengan konsumen tersebar di berbagai provinsi,” terang Kapolresta Surakarta.
Kapolresta menegaskan, kasus pembuatan STNK palsu akan diusut hingga tuntas. Polisi juga menyita komputer yang digunakan membuat STNK palsu.
Masih dalam kesempatan sama tersangka CN kepada polisi mengaku telah beroprasi selama dua tahun dan membuat sekitar 300 STNK palsu.
Dirinya hanya berperan sebagai pembuat dan teman temannyalah yang memasarkannya. Pemasarannya dilakukan melalui grup.
“Selama membuat STNK palsu, saya memperoleh imbalan sekitar Rp 100 juta . Semuanya sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”, tuturnya.
Bagus Adji