blank
Bersamaan dengan penangkapan tersangka pelaku kasus ayah menyetubuhi putri kandungnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang ayah asal Kabupaten Karanganyar, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini, dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono, semalam, menyatakan, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Dia seorang pria berinisial DS (36), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

Sedangkan korbannya, seorang siswi SMP berinisial AK (16), tercatat sebagai warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Persetubuhan dilakukan pada menjelang pergantian tahun baru Tanggal 31 Desember 2021 lalu, di salah sebuah hotel di Wonogiri.

Kasus ini, terungkap saat ibu korban menemukan obat di tempat tidur putri kandungnya. Perlu diketahui, SK tinggal di rumah neneknya di Ngawi, Jatim. Terkait temuan ini, ibu korban menanyakan ke suaminya lewat Whatsapp (WA) dan dijawab itu obat telat haid.

Ibu korban curiga dan melakukan cross chek ke korban. Awalnya, korban tidak mengaku dan justru menangis. Keesokan harinya, ditanyai oleh keluarganya dan korban mengaku jika dirinya hamil sembari menangis. ”Siapa pria yang menghamilinya ?” Dijawab ayah kandungnya.

Locus Delicti

Selang beberapa hari, pelaku menghubungi istrinya akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan oleh pihak keluarga, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pelaku beralasan jika saat korban disetubuhi, sudah dalam keadaan tidak perawan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menyebutkan, karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Yang kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri, karena locus delicti kejadian persetubuhannya berada di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Menyikapi laporan tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku untuk ditahan di Mapolres Wonogiri, guna menjalani pemeriksaan kasusnya. Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti sejumlah pakaian serta ponsel warna hitam.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Bambang Pur