blank

Oleh: Umi Nadliroh

blankBANGSA Indobesia akan melaksanakani gawe besar demokrasi, yaitu Pemilu serentak 2024. Tahapan-tahapan telah berjalan menuju pelaksanaan Hari Pemungutan Suara pada tanggal 14 Februari 2024 untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, DPD, dan pemilu presiden dan wakil presiden.

Saat ini telah berlangsung tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih serta tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Sementara, penyelenggara lain yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan, dan saat ini  juga melakukan rekruitmen pengawas pemilu di tingkat kecamatan atau panwascam.

Tahapan seleksi Pengawas Kecamatan dimulai tanggal 21 September (pendaftaran) dan akan berakhir pada  tanggal 26 Oktober 2022, dan akan diumumkan hasilnya oleh Bawaslu kabupaten/Kota.

Penyelenggara ad hoc atau penyelenggara pemilu yang bersifat sementara, diangkat atau direkrut hanya pada saat tahapan pemilu berlangsung, cukup singkat masa kerjanya, salah satunya adalah pengawas pemilu kecamatan atau panwascam. Tugasnya adalah untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu dan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu di wilayah kerjanya.

Bawaslu kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam seleksi pengawas  pemilu kecamatan atau panwascam diberi kewenangan penuh untuk merekrut dan memilih badan adhoc pengawas ini. Banyak kekhawatiran di awal-awal masa pendaftaran karena sepi dari peminat, termasuk kekhawatiran terhadap pendaftar perempuan.

Dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor; 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, diatur juga tentang perpanjangan masa pendaftaran, salah satunya disebabkan karena pendaftar perempuan kurang dari 30%.

Affirmative Action

Hal ini memberi kesempatan pendaftar perempuan untuk terlibat dalam proses pengawasan serta untuk mewujudkan affirmative action,  kebijakan yang membantu perempuan agar aktif dan berkesempatan yang lebih-luas  dalam berkiprah di publik.

Setelah masa penutupan pendaftaran panwascam, ternyata sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia melakukan perpanjangan pendaftaran karena ada beberapa kecamatan yang pendaftar perempuannya kurang dari 30%.