Perpanjangan pendaftaran dilakukan pada tanggal 2- 8 Oktober 2022 dan sekali lagi memberi kesempatan kepada perempuan untuk ikut mendaftar agar terpenuhi pendaftar perempuan 30%.
Untuk memenuhi angka pendaftar tersebut, Bawaslu seharusnya melakukan sosialisasi pembentukan pengawas pemilu kecamatan secara masif, sistematis, dan terstruktur, jauh sebelum masa pengumuman, agar masyarakat bisa mempersiapkan diri termasuk kepada perempuan.
Tidak cukup hanya melalui media sosial tetapi juga aktif dan hadir mendatangi otganisasi perempuan dan organisasi kemasyarakatan, dan juga perguruan tinggi karena sebagian besar mahasiswa dan anggota ormas tersebut telah memenuhi syarat sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu (dari segi usia ).
Bawaslu teleh membuat pedoman perekrutan pengawas kecamatan, bila pendaftar perempuan kurang dari 30% maka akan diperpanjang pendaftaran sehingga mencapai minimal 30 % untuk pendaftar perempuan.
Kesempatan yang cukup menggembirakan untuk perempuan, karena ada keberpihakan terhadap perempuan (saat menjadi pendaftar).
Namun kebijakan tersebut akan sia-sia bila tidak dibarengi dengan komitmen para anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memilih anggota pengawas pemilu kecamatan minimal 30% perempuan.
Minimal dalam kenggotaan pengawas kecamatan terdapat seorang anggota perempuan, karena jumlah keanggotaannya berjumlah tiga orang.
Di samping problem tersebut, terkait minimnya informasi, sehingga target pendaftaran tak terpenuhi, khusunya pendaftar perempuan, karena keengganan untuk ikut jadi pengawas pemilu, karena mereka merasa tidak memiliki pemahaman dan pengalaman pengawasan.
Sehingga kondisi denikian perlu upata yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, misalnya, melakukan pengkaderan pengawas, membentuk kuesus-kursus kepemiluan dan pengawasan, sekolah kader atau relawan pengawasan, agar mereka memiliki modal awal saat ada pendaftaran panwascam untuk ikut serta.
Di samping komitmen Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memilih anggota panwascam perempuan, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan dan kompetensi pengawas dalam pemilu harus paham betul tahapan pemilu, memahami tentang kepemiluan, punya keberanian untuk menindak pelanggaran, punya kemampuan untuk bekerja sama dengan penyelenggara lain, memiliki integritas yang tinggi.
Karena setelah mereka dilantik segera melakukan tugas pengawasan di wilayah kerjanya. Tak ada kesempatan untuk mempelajari teknis pengawasan melainkan mereka harus terjun melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu KPU dan jajaran di bawahnya maupun yang dilaksanakan oleh peserta pemilu.
Sehingga kemampuan dan pemahaman yang benar yang dimiliki oleh pengawas kecamatan, akan mempengaruhi dari kualitas pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Sudah waktunya Bawaslu kabupaten /kota merekrut dan memilih pengawas pemilu kecamatan adalah orang-orang yang memiliki pemahaman teknis pengawasan serta memahamai tahapan-tahapan pemilu dan kepemiluan, karena pemilu serentak 2024 adalah yang butuh pengawas yang memiliki kemampuan lebih.
Umi Nadliroh Ketua Lembaga Kajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP2A) dan penilis buku, “Pilkada, Pemilu dan Balutan Politik Perempuan”. Dosen STAIP, tinggal di Pati













