blank
Pendiri Firma Hukum Josant And Friend's Law Firm JAFLI), Joko Susanto. Foto: Dok/Joko

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pendiri Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm atau JAFLI, Joko Susanto dinyatakan lulus dalam kegiatan pelatihan dan ujian sertifikasi mediator angkatan V-B, yang diselenggarakan FHP Mediasi Indonesia.

Kelulusannya itu mempertimbangkan komponen kehadiran, keaktifan dalam proses belajar, dan nilai ujian sertifikasi yang dibuat secara tertulis dan praktik, yang diselenggarakan secara daring.

“Saya senang bisa mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi mediator yang diadakan FHP Mediasi Indonesia. Sekalipun diselenggarakan daring, materi maupun ujian yang diberikan sangat serius dan bisa lebih baik dari luring. Artinya sekalipun diadakan online, saya sebagai peserta benar-benar bisa merasakan ilmu-ilmu yang diberikan pengajar, belum lagi jejaring yang diperoleh dari beragam lintas profesi. Ada akademisi, polisi, advokat, mahasiswa, guru, dan lainnya,” kata Joko yang juga Ketua Dewan Pendiri LBH Rupadi, Sabtu (8/10/2022).

Menurutnya, ilmu yang diberikan dalam pelatihan dikombinasikan antara teori, praktik dan ujian dapat memberi kemampuan bagi peserta pelatihan dalam memahami persoalan hukum, sekaligus menemukan solusi yang legal dan baik dalam menghadapi persoalan di berbagai bidang bisnis, kepemerintahan, hubungan perdata, pidana dan lainnya, khususnya melalui jalur mediasi.

“Tentu akan menambah wawasan saya sebagai peserta yang sudah lulus, jadi bisa tahu bagaimana menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi. Sebab, tidak semua permasalahan harus selesai di jalur litigasi, karena damai itu indah proses cepat, biaya murah dan yang lebih penting lagi tidak ada yang sakit hati dan merasa dirugikan,” terangnya.

Joko yang masih aktif Ketua DPD Keluarga Alumni Universitas Wahid Hasyim (Kawah) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, melalui pelatihan mediator tentu bermanfaat untuk meningkatan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan pada para praktisi di bidang hukum, dan bagi semua disiplin ilmu dan latar belakang profesi. Nantinya seseorang yang sudah memiliki keterampilan menggunakan mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa/konflik dapat diselesaikan dengan baik dan efektif.

”Saya berharap atas kelulusan ini, nantinya bisa lebih meningkatkan kinerja dalam memberikan pendampingan hukum bagi masayarakat yang membutuhkan,” sebutnya.

Silabus materi pelatihan mediasi di FHP Mediasi Indonesia, diantaranya ada alternatif penyelesaian sengketa dan kebijakan penerapannya di Indonesia, analisa konflik, negoisasi dan strategi perundingan yang efektif, pengantar dan tahapan mediasi, teknik dan keterampilan mediator, komunikasi interpersonal dalam penanganan sengketa, teknik penyusunan agenda, kaukus dan mengungkap kepentingan tersembunyi.

Selain itu ada juga materi, membingkai ulang atau reframing, mengatasi kebuntuan dan jebakan mediator, prosedur administrasi mediasi di pengadilan, merancang kesepakatan, kode etik dan pedoman prilaku mediator, simulasi kaukus, simulasi proses mediasi 2 pihak dan multi pihak, pemutaran film mediasi, ujian teori dan praktik. Adapun pengajar dari Mahakamah Agung, hakim, mediator, akademisi, dan tim FHP Mediasi Indonesia.

“Atas kelulusan itu, peserta akan memperoleh sertifikat mediator yang sudah terakreditasi Mahkamah Agung No. 191/KMA/SK/IX/2021 dan KTM FHP Mediasi Indonesia,” kata Presiden FHP Mediasi Indonesia, Dr Faizal Hafied, dalam pengumuman kelulusan.

Ning Suparningsih