BLORA (SUARABARU.ID) –Satpol PP Kabupaten Blora akhirnya menutup secara permanen kompleks karaoke Cumpleng Indah (CI) Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Kamis (6/10/2022) siang.
Hal tersebut dilaksanakan sesuai harapan masyarakat Todanan, setelah Satpol PP Blora mengeluarkan Surat Peringatan ke-3 (SP ke-3) untuk penutupan CI secara permanen.
Pantauan dilapangan, sekitar pukul 14:27 tim terpadu diturunkan ke lokasi CI dengan membawa Police Line dan memasang papan pemberitahuan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke dikomplek CI Todanan ini ditutup dan dalam pengawasan tidak berizin.
Dan apabila masih ada yang beroperasional akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp 25.000.000. berdasarkan Pasal 53 ayat 1 Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.