blank
TNI Polri kawal Satpol pada penutupan kompleks karaoke CI di Todanan. Foto: Satpol PP Blora

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, SH.,  mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak Satpol PP sudah sesuai dengan prosedur.

“Kemarin kita sudah melayangkan SP1, 7 hari, SP2, 3 hari dan SP3, 3 hari. Baru setelah itu dilakukan penutupan, dan hari ini kita lakukan penutupan,” kata Welly, ketika diwawancarai media dilokasi CI Todanan.

“Ini ada sekitar 20 komplek yang kita tutup, seluruhnya kita tutup. Untuk proses berikutnya kita akan koordinasi dengan instansi terkait. Jadi tugas kami, menegakkan peraturan daerah (perda), intinya komplek ini kita tutup secara keseluruhan,” ungkap Welly Sujatmiko.

Untuk diketahui, proses penutupan CI Kecamatan Todanan dikawal ketat oleh jajaran Polri, TNI dan Forkopimda Todanan. Sedangkan proses penutupan tersebutv berjalan lancar dan kondusif.

Kudnadi Saputro