blank
Petugas melakukan penyegelan di lapak yang ada di Pasar Jphar. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 78 lapak di Pasar Johar disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Senin (26/9/2022).

Penyegelan lapak oleh petugas Satpol PP tersebut dilakukan lantaran sejumlah pedagang yang berjualan ternyata ketahuan berdagang di dua lokasi.

Puluhan petugas Satpol PP yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, langsung memasang pita kuning penanda segel terhadap 40 kios dan 38 los yang ada di Pasar Johar baru.

“Disegel karena pemilik lapak berdagang di dua lokasi atau ‘dua kaki’, yakni di Pasar Johar Baru dan Johar Relokasi di MAJT. Padahal perintah pak wali sudah jelas suruh milih salah satu, kalau mau di MAJT yang di MAJT saja, kalau di Johar ya di Johar saja, jangan dua-duanya,” katanya.

Adapun 78 lapak yang disegel tersebut merupakan kios-kios dan los-los yang selama ini dipakai untuk berdagang bermacam bumbu dapur (bumbon) dan sayur-sayuran dibagian pasar sebelah selatan.

“Dari kami tegas tidak ada toleransi terhadap pedagang yang berdagang ‘dua kaki’. Apalagi masih banyak pedagang lain yang membutuhkan tempat jualan dan belum mendapat tempat berdagang,” katanya.

Fajar melanjutkan, untuk selanjutnya dari seluruh lapak yang disegel tersebut kemudian akan diserahkan kepada asosiasi pedagang untuk berikutnya diberikan kepada para pedagang yang masih membutuhkan tempat berjualan.

Terpisah, perwakilan Paguyuban Pedagang Bumbon Sayur Pasar Johar Baru, Robert, mengaku sangat mengapresiasi tindakan tegas Satpol PP Kota Semarang yang menyegel lapak-lapak yang dimiliki pedagang yang berjualan ‘dua kaki’ tersebut.

“Selama ini memang masih banyak pedagang yang belum kebagian tempat lapak, tapi ini malah ada pedagang yang jualannya di dua tempat, MAJT dan Johar, kan tidak adil. Selanjutnya kami akan berkoordinasi soal lapak – lapak ini untuk diberikan ke pedagang yang belum kebagian tempat,” katanya.

Hery Priyono