SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) hadir di tengah masyarakat Kota Semarang, Jawa Tengah meriahkan Festival Kota Lama 2022.
Kehadiran Ditjen AHU merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan terbaik melalui konsultasi secara gratis.
Staf Bagian Humas Ditjen AHU, Letianingtyas Wahyudianti menyampaikan, layanan publik yang diberikan antara lain, layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, perkumpulan, notaris, kewarganegaraan, pewarganegaraan, apostille, dan layanan lainnya, selama kegiatan pameran produk unggulan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dalam Festival Kota Lama Semarang yang berlangsung pada 15 hingga 18 September 2022 di Gedung Weeskamer, Semarang.
Diketahui, Festival Kota Lama Semarang
yang dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Wali Kota Semarang ini kembali digelar oleh pemerintah setelah dua tahun tak dilaksanakan secara tatap muka akibat pandemi Covid-19.
Festival Kota Lama ini bertujuan untuk membangkitkan kembali perekonomian Indonesia dengan menghadirkan produk-produk inovatif dan kreatif dari UMKM di Kota Semarang dan Jawa Tengah, guna mendukung dan mempromosikan produk UMKM agar terjadi pergerakan roda ekonomi Indonesia.
Kota lama sebagai ikon budaya Kota Semarang ini sekaligus sebagai pusat aktivitas kunjungan wisata, sehingga memiliki nilai historis terkait dengan kebangkitan ekonomi Jawa Tengah dan Kota Semarang.
“Hadirnya Ditjen AHU ini untuk mendorong kebangkitan Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan memfasilitasi pendaftaran Perseroan Perorangan secara langsung,” ujar Letianingtyas kepada awak media, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-undang Cipta Kerja sebagai inisiasi Ditjen AHU, untuk mewujudkan kemudahan usaha bagi para pelaku UMK dengan memberikan legalitas usaha.
“Para pelaku UMK bisa mendaftarkan usahanya agar berbadan hukum Perseroan Perorangan secara langsung dengan mudah, yaitu cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online melalui laman ptp.ahu.go.id,” ungkapnya.
Untuk biaya pendaftaran Perseroan Perorangan sendiri sangat terjangkau. Hanya dengan Rp. 50.000 para pelaku usaha sudah dapat langsung memperoleh sertifikat pendirian, serta status badan hukum usahanya.
“Mudahnya pendaftaran Perseroan Perorangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya berbadan hukum, dan memicu semangat para pelaku UMK untuk terus mengembangkan usahanya, sehingga dapat mewujudkan UMK naik kelas,” terang Letianingtyas.
Ditjen AHU juga menghadirkan konsultasi layanan apostille yang belum lama ini dirilis secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, sebagai wujud dari upaya Kemenkumham dalam memudahkan birokrasi dengan mempersingkat alur proses legalisasi dokumen publik.
“Melalui layanan apostille, legalisasi dokumen publik dapat dilakukan hanya dengan satu langkah melalui Kemenkumham selaku competent authority,” tandasnya.
Menurut Letianingtyas, masyarakat juga dapat mengajukan 66 jenis dokumen publik dan bisa langsung digunakan dilebih dari 120 negara pihak konvensi apostille yang kedepannya ada 3 negara yang akan menjadi negara pihak, yakni Arab Saudi, Pakistan dan Senegal, sehingga dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat.
“Dengan partisipasi Ditjen AHU dalam Festival Kota Lama Semarang 2022 yang membawa seluruh layanan, diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Ditjen AHU, khususnya pada pendaftaran Perseroan Perorangan dan konsultasi layanan apostille,” pungkas dia.
Ning Suparningsih