blank
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Sumanta. Foto: Dok/Bawaslu

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mulai menyiapkan proses perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Nantinya, seleksi Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah, dimana Panwaslu kecamatan akan melakukan pengawasan dalam tahapan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Sumanta menyampaikan, Bawaslu RI telah menetapkan tahapan seleksi Panwaslu kecamatan.

Sementara itu beberapa tahapan dan jadwal terdekat antara lain, pengumuman pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan yakni 15-21 September 2022, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran pada 21-27 September 2022, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 28-30 September 2022, dan tahapan-tahapan berikutnya.

“Nantinya, tempat pendaftaran ada di masing-masing Bawaslu kabupaten/kota. Perkembangan informasi berikutnya akan diumumkan secara berkala baik oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah,” kata Sumanta, Rabu (14/9/2022).

Disebutkan, untuk menjadi Panwaslu kecamatan, ada berbagai syarat, diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, Negara Kesatuan RI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Syarat berikutnya adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

Syarat lainnya yakni berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.

“Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” tambahnya.

Kemudian mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia bekerja penuh waktu, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

“Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terang Sumanta.

Ning Suparningsih