blank
Poster Diskusi Publik yang akan digelar BEM USM pada 15 September 2022.

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kementerian Pemberdayaan Perempuan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Semarang (BEM USM) akan menggelar Diskusi Publik ”Bedah Payung Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual” secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (15/9/2022).

Kegiatan ini akan menghadirkan 2 narasumber yaitu Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Fakultas Hukum USM Dr Subaidah Ratna Juita, S.H., M.H dan Menteri Koordinator Pergerakan BEM USM Teguh Dwi Laksono.

Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM USM, Citra Fadhila Sabilillah mengatakan, tujuan kegiatan ini ingin membuka pemahaman terkait adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

”Nanti narasumber dapat memberikan pemahaman secara mendalam tentang UU TPKS dan bagaimana implementasinya dalam perspektif masing-masing narasumber,” ujarnya.

Dia berharap, nantinya diskusi ini dapat menyuarakan keresahan dan mampu meberikan pemahaman ke peserta bahwa telah ada payung hukum tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, kegiatan ini mengasah nalar kritis mahasiswa dalam mengembangkan ide, gagasan, dan opini.

”Saya berharap, diskusi ini dapat mengkampanyekan keadilan, menyuarakan keresahan dan wujud peduli terhadap isu sosial tertutama pada kasus keperempuanan di Indonesia khususnya di kampus USM,” ungkapnya.

Muhaimin