SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menyesalkan dihapusnya Pendidikan Kewarganegaraan dalam Rencana Undang Undang (RUU) yang masuk Prolegnas tahun 2022.
Tindakan penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan artinya terjadi kelemahan terhadap negara hukum. Selain itu masih ada dua Undang Undang (UU) yang mengatur Pendidikan kewarganegaraan yakni UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 itu tentang Pertahanan Negara dan juga UU Nomor 23 Tahun 2019 Pasal 6 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
“Untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis, kami mengusulkan makul/mapel Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdiri sendiri–sendiri. Banyaknya penolakan dari berbagai kalangan, kami juga mengusulkan agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda,” kata Sekjen AP3KnI Prof Dr Triyanto SH, MHum dalam konperensi pers di Solo, Senin (12/9/2022).
Prof Dr Triyanto didampingi Sekertaris AP3KnI Jateng Dr Triana dan Dr Erlita dalam pernyataan sikapnya mengatakan, penghapusan Pendidikan Kewarganegaraan bertentangan dengan pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” jo pasal 9 UU no 3/2002 Tentang Pertahananan Negara jo pasal 6 UU no 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara.
Yang salah satu bentuk yakni “keikutsertaan warga negara dalam upaya belanegara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan”.
“ Dapat disimpulkan RUU Sisdiknas telah mengesampingkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk belanegara sehingga mengancam pertahanan negara.” Kata Prof Triyanto..
Alasan lainnya yakni International Commision of Jurist pada konferensi Bangkok tahun 1965 menyatakan salah satu ciri negara hukum adalah adanya Pendidikan Kewarganegaraan. Sehingga disimpulkan keberadaan RUU Sisdiknas telah melemahkan negara hukum Indonesia.