blank
Siti Hany Asiyah, Bakal Calon Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak saat memberikan kuasa kepada M Farid Aminudin, SH untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Foto : Dok Kantor Hukum M Farid Aminudin, SH & Partner

DEMAK (SUARABARU.ID) Karena dinilai tidak profesional dan tidak prosedural, Bakal Calon Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak Siti Hany Asiyah, akhirnya melaporkan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Laporan yang dilakukan melalui kuasa hukumnya M Farid Aminudin, SH tersebut, setelah sebelumnya menghadiri undangan rapat evaluasi Pilkades yang di selenggarakan oleh Dinas Pemerintahan Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak pada hari Selasa, (6/9/2022) dan audiensi dengan DPRD Kabupaten Demak, yang difasilitasi oleh Ketua DPRD Fahrudin Slamet Bisri pada Kamis (8/9/1022), namun tidak ada solusinya.

Farid Aminudin menegaskan, langkah tersebut diambil, setelah pihaknya menilai setiap proses tahapan yang lakukan oleh panitia Pilkades di Desa Wonokerto titak profesional dan tidak prosedural. Selain itu, diduga juga ada main mata dengan bacalon lain dan tahapannya tak dilakukan secara transparan.

’’Setelah kami pertimbangkan cukup matang, kami putuskan melakukan gugatan kepada Panitia Pilkades ke PTUN Semarang,’’ tegasnya melalui rilis yang diterima SUARABARU.ID Senin (12/9/2022).

Gugatan tersebut, tulisnya, sudah didaftarkan ke PTUN melalui Ecourt (pendaftaran online), dengan nomor perkara 73/G/2022/PTUN SMG pada Kamis lalu (8/9/2022), usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Demak.

Dijelaskan juga oleh Farid Aminudin, gugatan tersebut dilayangkan, sebab kliennya Siti Hany Asiyah, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panitia Pilkades saat mendaftar sebagai Bakal Calon Kades Wonokerto. Hal tersebut jelas tidak transparan dan ada upaya mempersulit dan menghalanginya, karena incumbent dan istrinya bisa mendaftar.

“Harusnya kan panitia tidak boleh membeda-bedakan, ini kesannya kok ada perlakuan khusus panitia pilkades terhadap salah satu bakal calon. Hal itu dibuktikan dengan adanya upaya menghalang-halangi atau mempersulit klien kami, untuk mendaftar sebagai calon kades. Dan akhirnya, klien kami dinyatakan TMS sementara Incumben dan istrinya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sepertinya kok ada dugaan “pengondisian” istilahnya,” ungkapnya.

Sementara itu La Zakaria kepala kantor Farid Aminudin dan partners menyampaikan, dengan sudah didaftarkanya perkara ini sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidangnya.

“Kalau biasanya sih, paling lama dua minggu sudah ada jadwal sidang. Jadi nanti kami berharap, ketua panitia Pilkades juga jentel, dengan datang ke Persidangan, kita uji apakah menganulir klient kami dalam mengikuti kontestasi Pilkades di Desa wonokerto dibenarkan menurut hukum atau tidak,” tutupnya.

 

Absa