KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus sukses menekan angka peredaran rokok ilegal pada 2022. Sejak Januari-Agustus, angka pidana peredaran rokok ilegal yang masuk ke persidangan di Kota Kretek masih zero kasus.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Dewantoro, saat mengikuti sosialisasi kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) mengatakan selama 2022 ini PN Kudus belum menerima satu pun berkas terkait pidana di bidang cukai.
Kata dia, kondisi ini berbanding terbalik dengan 2021 lalu telah masuk lima berkas perkara pidana cukai ke Pengadilan Negeri, dua di antaranya terkait produsen dan distributor rokok ilegal.
“Sepanjang tahun 2022 ini, tidak ada berkas perkara yang masuk. Tahun kemarin (2021) ada lima perkara, dua perkara cukup menarik dengan terdakwa seorang produksi rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai. Satu terdakwa lagi adalah distributor rokok ilegal yang sudah divonis hukuman,” terang, Jumat (9/9)
Pejabat Fungsional di Kantor Bea Cukai Kudus, Arief Prawoto menerangkan, pengawasan terkait cukai akan terus digencarkan dari waktu ke waktu, termasuk pengawasan lalu lintas barang ekspor dan impor.
Katanya, tidak dipungkiri bahwa pengawasan terbanyak di Kabupaten Kudus adalah hasil tembakau, hal itu dikarenakan masih banyak rokok ilegal yang beredar di pasaran.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk lebih mengenali ciri-ciri rokok ilegal, agar bisa diperangi peredarannya.
“Rokok ilegal adalah jenis rokok yang tidak ada pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda. Dengan sosialisasi ini, kami berharap ke depan akan lebih tertib untuk mendukung pemerintah,” ujarnya.
Bupati Kudus, HM Hartopo menjelaskan, sosialisasi akan terus dilakukan untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus.
Dia menegaskan, segala bentuk terkait rokok ilegal, akan ada sanksinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama ini (2022) Kudus aman dari tindak pidana cukai,” tuturnya.
Menurut Hartopo, upaya gencar yang dilakukan sejalan dengan PMK 251 tahun 2021 yang mana alokasi DBHCHT salah satunya adalah untuk bidang penegakan hukum utamanya untuk pemberantasan rokok ilegal.
Hartopo menambahkan, pihaknya akan berupaya terus memberikan pelayanan dan pemahaman kepada masyarakat, agar terhindar dari peredaran rokok ilegal.
Dia berharap, sosialisasi terus dilakukan secara berkelanjutan supaya masyarakat semakin paham terkait bahaya rokok ilegal.
“Kami akan berupaya memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” tukas dia.
Ali Bustomi













