SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta kembali mengandangkan sepeda motr yang menggunakan knalpot brong, setelah sebelumnya beberapa kali melakukan hal itu.
Kali ini yang dikandangkan 27 sepeda motor berknalpot brong. Sekian banyak motor yang menggunakan peredam suara tidak standar pabrikan berlangsung saat pengendaranya tengah nongkrong di lokasi parkir Taman Balekambang Jalan Depok Kecamatan Banjarsari kota Surakarta
“Motor berknalpot brong berikut pengendara digelandang Tim Sparta Polresta Surakarta ke Mapolresta setempat semalam sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, Msi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, SH. SIK. MH, Minggu (4/9/2022)
Penindakan terhadap 27 sepeda motor beserta pengendaranya, lanjut Kasat Kompol Dani Permana Putra, berawal ketika Tim Sparta mendapat informasi tentang adanya sekumpulan anak muda mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong berkumpul di area parkir Taman Balekambang Solo.
Disebutkan bunyi bising motor yang menggunakan peredam suara tidak standar sangat mengganggu warga sekitar. Informasi dari warga sekitar jam 23.15 WIB, langsung ditindaklanjuti Tim Sparta dengan mendatangi lokasi kejadian.