Ketika petugas melakukan pengecekan ternyata sepeda motor yang mereka bawa berknalpot brong dan ditengarai bakal kebut-kebutan.
“Selanjutnya pengendara beserta 27 unit sepeda motor diamankan dan selanjutnya di gelandang ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur,” kata Kasat Samapta.
Dikatakan, apabila sampai terjadi balap liar sangat berbahaya dan tentunya mengganggu ketertiban. Di tempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.Msi mengimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena suaranya sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Surakarta.
“Polresta Surakarta tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak, kendaraan bermotor akan kami kandangkan” ,tandas Kapolresta Surakarta.
Bagus Adji