blank
Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah bersama Inspektorat dan Biro Organisasi Sekda Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan. Foto: Dok/Ombudsman Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah bersama Inspektorat dan Biro Organisasi Sekda Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan, pemantauan pelayanan publik bersama ini sebagai wujud implementasi nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Ketua Ombudsman RI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Gubernur Jawa Tengah tentang sinergi pengawasan pelayanan publik, sehingga dalam rencana kerja kami di wilayah Jawa Tengah bersinergi dengan Inspektorat dan Biro Organisasi Sekda Jawa Tengah,” ujar Farida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).

Dikatakan, Samsat salah satu unit pelayanan yang mendapatkan perhatian dari Ombudsman RI Jawa Tengah karena salah satu unit penyelenggara pelayanan publik yang sering diadukan masyarakat.

“Unit pelayanan pajak daerah juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga kami bersama-sama berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas,” ujarnya.

Diketahui, Samsat terdiri dari 3 instansi yang memberikan layanan satu atap yakni Polri, Pemerintah Provinsi dan Jasa Raharja.

Pada kegiatan pemantauan pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan, tim Ombudsman Jateng fokus menyoroti ruang lingkup layanan Samsat yang meliputi pelayanan cek fisik, pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

“Tim Inspektorat dan Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan untuk pelayanan aparatur Unit Pelayanan Pajak Daerah. Selain itu, tim gabungan juga memastikan bahwa sarana prasarana di Samsat Kota Pekalongan telah sesuai dengan standar pelayanan,” tambahnya.

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah juga memberikan perhatian terkait standar informasi tarif pelayanan. “Jika pelayanan gratis, maka wajib dipublikasikan bahwa layanan gratis/tidak dipungut biaya (Rp.0), sesuai aturan bahwa proses pelayanan pada cek fisik kendaraan gratis,” tukasnya

Siti Farida menambahkan, temuan-temuan yang terkait dengan pemenuhan standar pelayanan publik dari tim gabungan telah disampaikan secara langsung kepada pejabat terkait.

Dia berharap bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terlebih masyarakat datang ke Samsat adalah untuk membayar pajak daerah.

“Pemantauan bersama ini sebagai langkah awal yang baik untuk kami lakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagai wujud sinergi pengawasan pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi,” pungkasnya.

Ning Suparningsih