JEPARA(SUARABARU.ID)-Panitia Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Tanjung Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada calon Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Balai Desa Tanjung (2/9). Kegiatan ini dihadiri oleh Panitia Pengawas, Tim Pemantau, dan seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Desa Tanjung.
Aris Subaita, Ketua Panitia Pilpet Desa Tanjung menyampaikan bahwa pembentukan panitia teknis ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilpet serentak di Kabupaten Jepara yang akan dilaksanakan pada Senin Wage, 14 November 2022.
“Sampai penutupan pendaftaran calon Petinggi tanggal 31 Agustus 2022, panitia sudah menerima berkas persyaratan dari 2 calon. Tahapan berikutnya adalah meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon Petinggi serta menetapkan Bakal Calon yang telah memenuhi persyaratan menjadi Calon,” paparnya saat memberikan Bimtek kepada calon Pantarlih.
Dalam melaksanakan tugas, mengacu kepada pasal 18 ayat 1 Peraturan Bupati Jepara Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan dan Pelantikan Petinggi, Pantarlih harus bersikap jujur, adil, tegas, mandiri, tidak memihak, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, Panitia Pilpet Desa Tanjung meminta calon Pantarlih untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk netralitas.
“Sebagai dasar Panitia Pilpet merekrut Pantarlih, maka setiap calon Pantarlih membuat surat pernyataan untuk netral. Ini ikhtiar panitia untuk menjaga integritas kepanitiaan Pilpet. Jika memang calon Pantarlih yang hadir ini sudah punya kesepakatan dengan salah satu calon Petinggi, maka tugas Pantarlih dilimpahkan kepada orang lain yang dianggap mampu di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui bersama, tahapan Pilpet Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Jepara sebantar lagi akan memasuki fase pendaftaran pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 12-21 September 2022. DPS disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir pada tahun 2019 sehingga perlu dilakukan pemutakhiran.
Hadepe-Saefudin