SURAKARTA (SUARABARU.ID)-
Kemdaraan tersebut ditangkap dalam razia kendaraan bermotor roda empat dan dua di sejumlah titik di kota Solo.
“Dalam razia yang digelar malam ini, polisi mengamankan 39 unit kendaraan bermotor roda empat dan roda dua. Bentuk pelanggaran yang dilakukan di antaranya 18 unit sepedamotor berknalpot brong, 10 sepeda motor tanpa kelengkapan surat dan dan satu unit kendaraan bermotor roda empat berknalpot brong,” terang Kabagops Kompol Sutoyo,S.Sos mewakili Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.Msi, Selasa (30/8) malam.
Kabagops Polresta Surakarta lebih lanjut menjelaskan, seluruh motor yang terjaring razia dikenai penahanan malam ini.
Kepada mereka yang terjaring oprasi dipersangkakan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285.
Disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
Untuk pelanggaran ini didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
Setelah proses hukum diselesaikan pengendara, pemilik dapat mengambil sepedamotor atau pun mobilnya dengan sejumlah persyaratan.
Di antaranya bagi yang berknalpot brong harus menggantinya terlebih dahulu dengan peredam suara standar pabrikan.
Penggunaan knalpot brong yang memunculkan suara sangat bising, membuat warga tidak nyaman.
“Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong,” terang Kompol Sutoyo.
Bagus Adji